Relawan Jokowi Kembali Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ini Kata PAN
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati usulan relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) agar Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dapat mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
“Usulan-usulan tersebut nanti akan kami godok bersama-sama dalam forum ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eddy Soeparno dikutip dari Antara pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Menurut dia, PAN menyambut positif dukungan Samawi terhadap Prabowo. Dengan adanya dukungan tersebut, kata dia, menandakan bahwa Prabowo benar-benar merupakan sosok pilihan rakyat untuk memimpin Indonesia 5 tahun ke depan.
“Kami menanggapi berbagai dukungan dari segenap elemen masyarakat luas kepada Pak Prabowo sebagai hal yang positif,” ujarnya.
Namun demikian, Eddy mengatakan bahwa Prabowo dan pimpinan partai lainnya telah menyepakati pembentukan forum tersebut sebagai sarana berdiskusi untuk menentukan bakal cawapres bagi Ketua Umum Partai Gerindra itu.
"Keputusan forum diharapkan berupa hasil musyawarah mufakat yang bulat," ucapnya.
Diketahui, PAN merupakan salah satu partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), bersama Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gelora, PBB, dan Partai Garuda.
Koalisi ini mengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Pengurus dan anggota Samawi mendeklarasikan dukungan mereka kepada Prabowo Subianto, serta menyampaikan rekomendasi mereka yang mengusung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres bagi Prabowo pada Sabtu malam, 7 Oktober 2023.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(Ant)