Bamsoet Minta Penceramah Tak Sampaikan Materi Kampanye Politik Praktis Jelang 2024

Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengingatkan para penceramah agama agar menghargai proses politik di Indonesia. Bamsoet mengatakan demikian jelang Pemilu 2024.

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

Menurut Bamsoet, caranya dengan tidak memberikan ceramah yang memprovokasi dan tidak terlibat politik praktis.

"Kami meminta para tokoh dan penceramah, dalam ceramah keagamaan yang disampaikan, juga menghargai proses politik yang sedang berlangsung serta jauh dari upaya provokasi hingga kampanye politik praktis," kata Bamsoet Jumat, 6 Oktober 2023.

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

Bambang Soesatyo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bamsoet menuturkan seperti itu juga untuk menanggapi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang mengatur tujuh ketentuan seputar materi ceramah keagamaan. Salah satunya melarang materi yang bermuatan kampanye politik praktis.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

"Aturan itu agar tidak menimbulkan perpecahan antar umat beragama akibat perbedaan pandangan politik," kata politikus Golkar tersebut.

Pun, dia meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghargai kebebasan berpendapat. Sekalipun aturan itu bertujuan memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadah, termasuk tokoh penceramah.

Bamsoet mendorong Kementerian Agama melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur pentahelix lainnya masif menyosialisasikan surat edaran soal ceramah keagamaan ke seluruh rumah ibadah untuk dijadikan pedoman bagi para pemuka atau penceramah agama.

"Kami meminta Kemenag untuk tidak memaksakan dan hanya mengimbau para penceramah agar mampu memosisikan diri, tanpa memihak golongan tertentu saat menyampaikan khutbah atau ceramahnya, berdasarkan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat sesuai UUDN 1945," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023 menyangkut Pedoman Ceramah Keagamaan pada 27 September 2023.

Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Ahmad Zayadi, menjelaskan Surat Edaran tersebut mengambil pijakan prinsip bahwa kerukunan umat beragama sebagai pondasi penting dari kerukunan nasional.

“Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan,” kata Zayadi di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023.

Menurut dia, pedoman tersebut punya dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.

“Kedua, memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya