Relawan Buat Laporan ke Polda Metro Soal Isu Hoax Prabowo Tampar-Cekik Wamentan
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Kisruh isu berita bohong yang menyebut Menteri Pertahanan (Menhan) RI sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto menampar dan mencekik Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi masih berlanjut.
Isu berita bohong ini sebelumnya sempat dilaporkan relawan Prabowo Mania 08 ke Bareskrim Polri, namun hanya diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Kemudian, relawan pun kembali melaporkan penyebaran berita bohong itu ke Polda Metro Jaya.
Terdapat tiga orang yang dilaporkan, yakni pimpinan redaksi Seword TV Alifurrahman, pemilik akun YouTube Kanal Anak Bangsa TV Rudi S Kamri dan satu lainnya bernama Ade Kurniawan.
Laporan terkait penyebaran berita bohong itu teregister dengan Nomor: LP/B/5918/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 03 Oktober 2023.
"Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan kita dan jujur kita merasa tertantang dengan narasi kedua yang disampaikan Alifurrahman bahwa laporan kita ditolak, dia coba bangun narasi penamparan itu benar adanya. Sekarang kita buktikan laporan sudah diterima, tinggal menunggu," kata Ketua Relawan Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer atau Noel kepada wartawan, Kamis, 5 Oktober 2023.
Noel mengaku sangat geram terhadap arogansi yang ditunjukkan Alifurrahman. Saat itu, Alifurrahman berjanji akan menghapus video hoaks Prabowo tampar dan cekik Wamentan Harvick jika dibayar.
Meski dibayar miliaran rupiah pun, Alifurrahman tidak mau meminta maaf kepada Prabowo Subianto maupun relawannya terkait video hoaks itu.
Noel pun berharap, laporannya di Polda Metro Jaya itu bisa segera ditindaklanjuti. Ia ingin, semua terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum itu.
"Kami menuntut hukum harus ditegakkan secara berkeadilan, tidak ada intervensi dan transparan. Di mata hukum, semua warga negara Indonesia sama. Tidak ada yang kenal terhadap hukum," ujarnya.
"Tidak ada warga Indonesia yang kebal hukum. Tidak ada yang superior di hadapan hukum. Karena itu, kami ingin kasus ini harus tuntas secara berkeadilan," katanya.
Ketiga orang yang dimaksud dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penyebaran Berita Bohong sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat1 dan atau ayat 2.