Ungkit Skandal 'Lem Aibon', Kaesang Nilai Kader PSI Sekarang Kurang Berani
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengungkit keberanian salah satu kader partainya, William Aditya, yang pernah mengungkap skandal anggaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan kasus pengadaan lem Aibon yang tak wajar.
Menurut putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, dahulu kader PSI terbilang cukup berani sedangkan sekarang tidak.
"Seperti yang kita tahu, tidak di Jakarta saja, yang di DPRD ada Bro William, kemaren semangat sekali membuka [kasus] lem Aibon, kayanya sekarang agak kurang berani," ujar Kaesang saat mengunjungi kantor Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Meski demikian, Kaesang menegaskan saat ini PSI bakal menggunakan strategi politik yang berbeda, yaitu dengan gembira dan santun, berbeda dengan dahulu yang dengan pendekatan keras.
William Aditya pernah membongkar sejumlah kejanggalan dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020.
Saat itu, Anies Baswedan masih menjadi gubernur DKI Jakarta. Willy yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta menemukan pengadaan pulpen hingga lem Aibon untuk sekolah-sekolah di Jakarta dan mengunggahnya di media sosial pribadinya.
Wiliam mengunggah sebuah tangkapan layar apbd.jakarta.go.id bertuliskan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat yang menganggarkan lem Aibon untuk kegiatan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri dengan total anggarannya senilai Rp 82,8 miliar.
Namun, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI mengungkap bahwa anggota DPRD DKI dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia William Aditya Sarana bersalah. Menurut Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi, William, politikus PSI berusia 23 tahun itu melakukan kesalahan ringan dengan mengunggah temuan-temuan janggal dalam ajuan APBD DKI 2020.
"Hanya kesalahan ringan. Kalau dianggap kekeliruan, ya, kekeliruan ringan," ujar Nawawi saat dihubungi pada Jumat, 29 November 2019.
Nawawi menyampaikan William secara spesifik melanggar aturan kode etik yaitu pasal 13 ayat (2) Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006. Tindakan William mengunggah ajuan janggal merupakan sikap kritis, namun tidak proporsional karena malah melakukan pengungkapan ke media dan media sosial.