DPR Sahkan RUU ASN Menjadi UU
- VIVAnews/Anwar Sadat
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang (UU).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Sebanyak sembilan fraksi menyetujui RUU ASN dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II, yakni fraksi PDIP, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP. Sementara PKS menyetujui dengan catatan.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir, lalu palu sidang diketuk.
Selanjutnya, Dasco mempersilakan Menpan-RB Azwar Anas untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.