Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Dikhawatirkan Ganggu Proses Tahapan Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tegas dan berani menolak terkait gugatan soal batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. Jika MK mengabulkan gugatan pemohon, dikhawatirkan malah akan ganggu proses tahapan Pemilu 2024.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Feri Amsari. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, itu menekankan publik saat ini menunggu putusan MK.

Menurut Feri, MK disarankan menolak gugatan tersebut karena subjek soal usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

“Tetapi memang substansi permohonan ini jika dikabulkan akan sangat mengganggu proses tahapan kepemiluan. Mestinya MK tegas, tolak saja. MK mestinya tidak memutus hal-hal tentang kepemiluan yang subjeknya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," kata Feri dikutip pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Ahli Hukum Feri Amsari

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar
Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Dia menyoroti jika MK mengabulkan gugatan itu maka lembaga penjaga konstitusi itu dinilai tak konsisten. Jika gugatan usia capres dikabulkan, ia menduga MK nanti akan dipersepsikan dikendalikan kepentingan politik tertentu.

"Ikut terlibat serta dikendalikan oleh kelompok kepentingan politik tertentu, yang berkaitan dengan substansi perkara yang sedang dan akan mereka putuskan,” jelas Feri.

Lantas, ditanya soal gugatan usia capres-cawapres diduga untuk memproyeksikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi kontestan Pilpres 2024, Feri menjawab diplomatis. Dia mengkritisi gugatan misi itu berpotensi mengganggu tahapan pemilu.

Dia mengamati MK seperti terkesan 'membiarkan' kewibawaannya diganggu dengan munculnya beberapa gugatan perkara terkait batas usia capres-cawapres.

“Kita tidak tahu persis siapa yang sedang menjalankan misi untuk mengganggu tahapan pemilu. Tetapi kelihatan betul bahwa MK membiarkan beberapa pihak yang hendak mengganggu kewibawaan MK dan marwah hakim dengan membuat perkara-perkara tertentu sehingga ada kesan seperti itu,” ujarnya.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Feri, MK dengan posisinya dalam memutus perkara mestinya tak berikan ruang kepada pihak-pihak tertentu untuk ganggu proses tahapan pemilu. Ia menyarankan MK melihat porsi pembuat UU dalam memutuskan perkara gugatan usia capres-cawapres.

“Jika pun ada hal-hal baru yang akan diputuskan MK, mestinya hal-hal baru itu diatur dalam undang-undang saja, yang merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, bukan MK,” jelasnya.

Dia menyampaikan demikian karena sesuai konstitusi, lembaga yang berwenang membuat undang-undang adalah pemerintah bersama DPR RI. Feri menekankan kewenangan pembuat undang-undang dalam konteks 'open legal policy' atau kebijakan hukum terbuka.

Sementara, posisi MK dalam kewenangannya yaitu menilai atau 'mengadili' undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.

MK tengah jadi perhatian publik karena dianggap terlalu lama memutuskan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyangkut batas usia capres dan cawapres. Pemohon dalam perkara ini ada sejumah pihak yang salah satunya kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Isunya uji materi No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat dan batas usia capres-cawapres sudah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK dan hasilnya ditolak. Namun, MK tak kunjung mengumumkan putusan itu.

Sementara, kabar masuk lagi uji materi baru ke MK yakni gugatan No 90 yang diajukan mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah. Pemohon dalam uji materi itu mengajukan substansi yang hampir sejenis yakni tetap mempertahankan syarat usia minimal 40 tahun bagi capres/cawapres tapi pernah berpengalaman sebagai kepala daerah seperti menjadi gubernur, walikota atau bupati”.

Dengan uji materi itu, mereka yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres-cawapres jika pernah menjadi kepala daerah seperti gubernur, walikota atau bupati.

Beberapa uji meteri itu dispekulasikan untuk memproyeksikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga putra sulung Presiden Jokowi. Jika MK kabulkan gugatan, Gibran punya kans maju jadi bakal cawapres.

 

Menkopolkam Budi Gunawan

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan meminta usulan KPU jadi lembaga Ad Hoc.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024