Pakar: Perdebatan Menentukan Usia Minimal Capres-Cawapres di DPR, bukan di MK

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah jadi sorotan karena dinilai lama dalam memutuskan judicial review atau uji materi terkait batas usia mininal capres-cawapres. Beredar rumor MK sebenanrnya sudah menolak uji materi perkara tersebut namun putusan belum juga dibacakan.

Kebocoran Data Terjadi Lagi, DPR: Bukti Nyata Keamanan Siber RI Masih Sangat Rentan

Belum lama ini, muncul langkah uji materi yang diajukan mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah masih terkait batas usia capres dan cawapres. Mahasiswa asal Solo itu ingin dalam Pasal 169 huruf q ditambahkan klausul "dan/atau yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah". Mereka ingin yang pernah jadi kepala daerah bisa maju sebagai capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun. 

Menanggapi itu, pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan bahwa tak boleh menjustifikasi atau menghakimi niat pemohon dalam mengajukan uji materi batas minimal usia capres/cawapres ke MK. Sebab, hal itu merupakan hak konstitusional sebagai warga negara. 

Kalau Menang Pramono Anung Pastikan Bersinergi dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dia menekankan, saat ini tinggal kebijakan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi.

"Apakah mau meng-entertain (melayani) kepentingan orang per orang atau tidak? Kalau bacaan saya sih memang gugatan semacam itu untuk meloloskan sosok tertentu," kata Refly dikutip pada Jumat, 29 September 2023. 

PKS Tak Targetkan Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Pakar hukum tata negara Refly Harun.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Menurut dia, MK jangan ngotot untuk memutuskan perkara itu. Ia mengatakan demikian karena soal usia capres/cawapres merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi ranah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, bukan ranah MK. 

"MK itu tugasnya mengadili undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945). Kalau umur 40 tahun mau dikatakan inkonstitusional, itu dasarnya apa? Juga kalau umur 35 tahun mau dikatakan konstitusional itu dasarnya apa?" jelas Refly.

"Usia itu relatif, maka penempatannya di Undang-Undang. Dan, pembentuk Undang-Undang adalah pemerintah dan DPR," ujarnya.

Dia mengatakan untuk menentukan usia kepala negara ya mesti melibatkan lembaga pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah. "Nah, untuk menentukan usia minimal capres/cawapres, ya perdebatannya di DPR, bukan di MK," jelasnya. 

Dia khawatir jika gugatan usia 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah bisa jadi capres-cawapres dikabulkan, maka akan muncul gugatan-gugatan lain. Potensi gugatan menyusul itu bisa dari mereka yang berprofesi selain kepala daerah. 

"Jika itu dikabulkan, profesi-profesi lain pun akan mengajukan gugatan yang sama. Mereka akan menuntut keadilan sesuai prinsip equality before the law," ujarnya

Refly menduga, gugatan batas usia capres-cawapres ditujukan untuk meloloskan sosok tertentu. Lantas, bagaimana kans MK bisa mengabulkan? 

Menurut dia, jika sudah ada 'deal' antar partai politik bahwa Gibran Rakabuming Raka bakal jadi cawapresnya Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo, ia yakin MK akan mengabulkan gugatan tersebut. 

"Kenapa? Karena ada faktor Anwar Usman (Ketua MK) yang punya hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi sebagai adik iparnya," ujar Refly.

Lebih lanjut, menurut dia, saat mengadili batas usia capres-cawapres yang sudah terlanjur dikaitkan dengan Gibran, maka seyogianya Anwar Usman nonaktif dulu dari jabatan hakim MK. Dia menyampaikan demikian agar tak terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan. 

"Menghindari konflik kepentingan ini merupakan prinsip peradilan di seluruh dunia. Nah, kebetulan di MK ada Anwar Usman yang punya hubungan keluarga dengan Jokowi," jelasnya. 

Dia menekankan bukan karena figur Anwar Usman. Apalagi, dia mengenal Anwar sebagai orang baik yang tak pernah mau menyinggung perasaan orang lain. "Tapi ini soal prinsip anti konflik kepentingan yang berlaku di seluruh dunia," ujar Refly. 

Salah satu uji materi terkait batas usia capres-cawapres yaitu Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam uji materi itu usia minimum calon presiden-cawapres 40 tahun ingin diubah jadi 35 tahun. Langkah uji materi itu diajukan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ada juga uji materi dengan klausul tetap 40 tahun tapi sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Lalu, belakangan muncul uji materi dari mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah. Pihak pemohon ingin Pasal 169 huruf q ditambahkan klausul "dan/atau yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah". Dengan demikian, kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa diusung sebagai capres dan cawapres. 

Semua gugatan itu dispekulasikan dengan figur putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Rumornya jika MK kabulkan uji materi itu, maka Gibran berpotensi maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya