Anggota DPR: Soal Batas Usia Kepala Negara Seharusnya Diatur Pembentuk UU

Anggota Komisi III, DPR Nasir Djamil
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review atau uji materi usia minimal capres-cawapres dinanti publik karena dinilai terlalu lama. Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai MK tak berwenang mengadili uji materi batas minimal usia capres-cawapres.

Menhan Ungkap Banyak Prajurit Rumahnya Lebih Buruk dari Pedagang Asongan

Politikus PKS itu menyebut yang berhak mengatur batas minimal usia capres dan cawapres, adalah pemerintah dan DPR RI. Kata dia, karena dua lembaga itu sebagai pembentuk undang-undang.

"Semua itu disebabkan oleh lemahnya ‘positioning’ DPR RI sebagai pembentuk UU. Soal usia kepala daerah atau kepala negara, seharusnya diatur oleh pembentuk UU (DPR dan pemerintah), bukan MK,” kata Nasir, Kamis, 28 September 2023.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Nasir pun menanggapi soal pernyataan Ketua MK Anwar Usman yang sempat menyebut uji materi usia minimal capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai. Ia menyinggung omongan Anwar soal putusan perkara uji materi usia minimal capres dari 40 jadi 35 tahun tinggal diumumkan MK.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Apalagi rumor beredar gugatan perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres dan cawapres telah ditolak MK. Namun, putusannya tak kunjung dibacakan MK.

Namun, putusan MK itu lama diduga kabarnya lantaran ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Uji materi itu mengajukan syarat usia capres/cawapres belum berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ditanya perihal kabar gugatan baru tersebut sebagai akal-akalan pihak tertentu, Nasir juga sependapat. Dia menduga langkah uji materi itu hanya untuk mengacaukan jelang Pemilu 2024. “Itu untuk mengacaukan saja sebenarnya,” tutur legislator asal Aceh tersebut.

Pun, Nasir menyinggung langkah gugatan itu sebagai bentuk sikap 'ugal-ugalan' pihak tertentu. Ia  menekankan kembali soal batas usia capres/cawapres sebenarnya merupakan 'open legal policy' ranah pemerintah dan DPR. “Mereka sepertinya mau ‘ugal-ugalan’," ujar Nasir.

MK tengah jadi perhatian jelang pendaftaran capres dan cawapres ke KPU pada 19-25 Oktober 2023. Namun, sekitar tiga pekan lagi pendaftaran, MK belum juga putuskan uji materi batas minimal usia capres-cawapres.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya