Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Dinilai Sebagai Efek Frustasi Partai Politik

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sumber :
  • Dok. VIVA

Jakarta – Pengamat komunikasi politik Universitas Bhayangkara M. Lukman mempertanyakan urgensi dari uji materi yang tengah diajukan beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun. Ia mengkhawatirkan jika uji materi ini hanya kepentingan sebagian golongan.

Soal Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Kemnaker Ungkap Nantinya Akan 65 Tahun

M. Lukman meragukan jika uji materi yang diajukan kader Partai Gerindra salah satunya, tidak memiliki asas manfaat bagi kepentingan publik. Seperti diketahui, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon, keduanya adalah kader Partai Gerindra.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory
Soal Wacana Anies Baswedan Buat Ormas, Juru Bicara Ungkap Alasannya

Lukman juga berpendapat agar menurunkan batas usia capres-cawapres dapat didasari dari kebutuhan kalangan generasi muda. Mengingat kondisi dari partisipasi kalangan muda di Indonesia yang masih sangat rendah dalam politik.

“Sebaiknya, ‘kemendesakan’ agar syarat usia capres-cawapres diturunkan di bawah 40 tahun lantas tidak serta-merta dinilai sebagai desakan mayoritas masyarakat, dan jangan pula dianggap kehendak holistik dari lokomotif generasi muda di Indonesia," kata Lukman dalam keterangannya, Kamis 28 September 2023.

Bamsoet Ungkap Sederet Implikasi Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres

"Faktanya, masih banyak generasi muda dari dekade terakhir kalangan milenial maupun generasi Z yang terlampau ‘sibuk’ dengan dunianya bahkan sengaja menjauhkan diri dari hiruk-pikuk narasi politik yang mereka anggap njelimet,” tambahnya.

Kondisi politik domestik Indonesia, menurutnya membuat generasi muda justru melihat perpolitikan menjadi sesuatu yang enggan untuk ditekuni atau bahkan hanya sekadar diketahui. Ia memberi contoh negara Jepang, negara yang menurunkan batas usia minimun bagi peserta Pemilu dari 20 tahun menjadi 18 tahun pada 2016 silam.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA

Alih-alih bertujuan mendongkrak partisipasi anak muda mencapai 40 persen, namun kecenderungan partisipasi mereka tetap lebih rendah dibandingkan usia 40 tahun ke atas.

“Jangan sampai upaya memperjuangkan syarat usia minimum capres-cawapres di bawah 40 tahun justru sejak awal merupakan efek frustasi partai politik atas hasrat libidinal-nya demi menaikkan prestise partikular seorang-dua orang calon muda yang jauh dari mewakili keseluruhan prestise generasi muda," ujar Lukman

"Tanpa urgensi mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun, sudah seharusnya kaum muda diajak mewarnai literasi politik Indonesia dengan pemikiran dan ide-ide yang ekuivalen plus diakui serta mampu dijamin atas setiap argumentasinya,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya