Cak Imin soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Pemilu Sudah Dekat Masih Ribet Aturan!

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Bakal calon presiden yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membuang-buang waktu, mengingat pilpres sudah dekat.

Gugatan Sespri Ketum PBNU Kembali Ditolak, Kubu Cak Imin: Semuanya Kandas

"Ya hakim MK punya otoritas untuk memutuskan, tapi mbok ya oh pemilu sudah dekat, ini masih aja apa bikin ribet aja. Ini Pemilu udah tinggal beberapa hari masih aja ribet aturan," kata Cak Imin di Kediamannnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 27 September 2023.

Menurut Cak Imin, gugatan batas usia capres-cawapres menjadi ujian kenegarawanan para hakim konstitusi dengan proses aturan yang rumit.

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

"Ngerti lah kita ini proses aturan yang begitu rumit, mestinya kenegarawan para hakim diuji. Ini pemilu tinggal beberapa hari masih bikin aturan," ujarnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory
Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan gugatan aturan perundangan mengenai pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK.

Pihak PSI berharap agar aturan batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.

Partai Garuda juga sama dengan PSI, menggugat dan mengajukan uji materi atas aturan ini kepada MK.

Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Dalam gugatan terpisah, syarat maksimal usia capres dan atau cawapres juga digugat ke Mahkamah Konstitusi. Yakni dengan gugatan permohonan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  

Uji materi difokuskan pada norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana menekankan pada konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atas norma yang mensyaratkan batas minimal capres/cawapres di usia 40 tahun.    

"Artinya, norma tentang capres/cawapres paling rendah usia 40 tahun harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal capres/cawapres dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata salah satu penggugat di MK, Rudy Hartono, seorang advokat dari Malang Jawa Timur.  
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya