KASN Mau Dibubarkan, ICW Ingatkan Justru yang Diperlukan Penguatan Fungsinya

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan hal yang tidak tepat karena lembaga tersebut dinilai perlu penguatan fungsi untuk menjaga ASN bersih dari politisasi agar sistem merit tetap berjalan.

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

"Peran itu memang ada di Komisi ASN, sehingga tidak tepat jika KASN dibubarkan. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsinya," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Ghaliya Putri Sjafrina dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Almas mengatakan KASN sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini karena problem di lingkungan ASN masih ada, seperti terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi); kode etik; netralitas; dan politisasi, terlebih pada tahun-tahun politik.

Legislator Dukung Sikap Menkopolkam Tindak Siapapun yang Terlibat Praktik Judi Online

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Potensi pelanggaran integritas, kata Almas, tidak hanya terjadi pada tahun politik. Pelanggaran integritas bisa saja terjadi pada kegiatan harian, seperti suap promosi jenjang karier atau jual beli jabatan. Pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, menurutnya, hanya salah satu di antaranya.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Maka dari itu, Almas mendorong rencana penghapusan KASN tidak dilakukan. "Kalau dihapus, menjadi pertanyaan besar kepada pemerintah, apa opsi penguatan pengawasan ASN ke depan? Karena tidak cukup dengan hanya memberikan kewenangan itu ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di pusat maupun daerah. Tetap perlu ada fungsi pengawasan itu," ujarnya.

Penguatan fungsi KASN juga memerlukan koordinasi dengan pihak lainnya. KASN hanya ada di level pemerintah pusat maka perlu integrasi kerja dan peran dari pemerintah daerah.

Rencana pembubaran KASN mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa.

Ilustrasi ASN

Photo :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

Pada Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan Terkait Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh fraksi sepakat KASN dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ibnu Mahmud Bilalludin mengatakan Fraksi PAN memiliki sejumlah alasan untuk membubarkan KASN, di antaranya politik hukum Presiden Joko Widodo terkait ihwal perampingan atau pembubaran lembaga negara.

"Sampai saat ini dalam catatan kami, total sudah 53 lembaga negara yang dibubarkan," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis yang sama. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya