Kaesang Pangarep Gantikan Giring, KPU: Bacaleg PSI Tetap Sah
- Tangkapan layar Youtube PSI
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan perubahan kepengurusan partai politik (parpol) tidak selesai hanya lewat musyawarah nasional partai atau mekanisme internal. Perubahan kepengurusan itu mesti diurus legalitasnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik merespons perubahan Ketua Umum PSI dari Giring Ganesha ke Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. PSI diketahui adalah salah satu parpol peserta pemilu 2024 yang sudah melewati tahapan di KPU RI.
"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Idham kepada awak media, Selasa, 26 September 2023.
Idham menjelaskan, ketentuan itu juga diatur dalam Pasal 21 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2017. Menurut dia, instrumen tersebut memuat rinci proses dan durasi pengesahan kepengurusan baru parpol.
Dia meyakini Kemenkumham akan merespons dalam melayani pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu. Kata Idham, jika keputusan Kemenkumham soal kepengurusan baru itu sudah terbit,maka parpol mesti memperbarui kepengurusan mereka yang sudah didaftarkan di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Ia bilang hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) huruf b, dan Ayat (5) huruf b & d serta Ayat (6) Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022.
Namun, menurut dia, penggantian kepengurusan parpol tersebut juga tak serta-merta membuat pencalonan bakal anggota legislatif parpol peserta pemilu menjadi batal.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya juga sempat menanggapi persoalan pergantian ketum parpol. Namun, Hasyim menyebut isu pergantian Ketum Partai Golkar beberapa waktu lalu.
"Dokumen (bacaleg) yang diajukan tetap sah. Nama-nama bakal calon di dalam pendaftaran ke KPU tetap sah," kata Hasyim, Rabu, 26 Juli 2023.