Penjabat Gubernur DKI: Wacana Dewan Regional RUU DKJ untuk Sinergi Pembangunan
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa wacana pembentukan dewan regional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bertujuan untuk mensinergikan pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
"Dewan yang akan dipimpin oleh wakil presiden itu terkait dengan sinergi pembangunan," kata Heru ketika ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat, 22 September 2023.
Dia menyebut beberapa pembangunan konektivitas yang perlu disinergikan di antara wilayah-wilayah tersebut, antara lain terkait transportasi, kebutuhan air bersih, dan penanganan polusi. "Itu semua biar dikoordinasi sinerginya oleh Pak Wapres," tutur Heru.
Mengenai pembahasan RUU DKJ, dia mengatakan, prosesnya masih berjalan di Kementerian Dalam Negeri, dan dijadwalkan rampung pada Desember mendatang sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
"Kemarin waktu rapat dengan Pak Presiden sih katanya Desember ya, tetapi kita serahkan mekanismenya dan kewenangan-nya di Pak Mendagri," ujar Heru.
Dalam rapat RUU DKJ yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Istana Merdeka, Selasa, 12 September, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Badan Legislasi DPR telah menyepakati RUU tentang DKJ masuk Prolegnas Prioritas 2023. Keputusan ini dilakukan dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Kemenkumham di ruang rapat Baleg DPR pada Selasa (12/9).
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah perpindahan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur, Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta akan berganti jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), warga DKI Jakarta pun wajib mencetak ulang KTP elektronik (KTP-e). (ant)