Bawaslu Bakal Kaji soal Penjabat Gubernur yang Mau Maju Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Litbang Diklat Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rahmat Jaya Parlindungan, mengatakan perlu adanya diskursus terkait Penjabat Gubernur (Pj gubernur), yang akan maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Karena, kata dia, hal ini akan menjadi sorotan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Pakar Sebut Putaran ke-2 Jadi Panggung Sengit RK-Suswono vs Pramono-Rano

Rahmat mengatakan, baru mendengar kabar angin saja tentang kemungkinan Pj Gubernur akan maju Pilkada Serentak 2024. Sedangkan, kata dia, Penjabat Gubernur yang saat ini sedang menjabat posisinya sebagai pejabat administratif yang harus melaksanakan tugas perwakilan dari pemerintah pusat.

“Bisa saja menjadi kemungkinan itu adalah bagian hari ini posisinya sebagai pejabat administratif yang harus melaksanakan tugas perwakilan dari pemerintah pusat, bisa juga mungkin dipotensikan sebagai investasi membangun infrastruktur ke depan,” kata Rahmat, dikutip dari Youtube Bawaslu RI, pada Kamis, 21 September 2023.

Partisipasi Pilkada 2024 Lebih Rendah Dibandingkan Pilpres dan Pileg

Maka dari itu, kata dia, Puslitbang Diklat Bawaslu akan memberikan poin tersendiri untuk menjadi catatan atau perhatian diadakan dialektika terkait Penjabat Gubernur yang kemungkinan menjadi peserta Pilkada Serentak pada 2024 mendatang. Menurut dia, perlu didiskusikan apakah ada regulasinya yang membolehkan atau melarang para PJ Gubernur ini ikut maju Pilkada Serentak 2024.

“Perlu diperhatikan, kalau itu dibangun infrastruktur politik kedepan maka mungkin kah ada aturan yang mempertegas pejabat pemerintah yang posisinya sebagai penjabat itu, misalnya ditegaskan legal formalnya tidak boleh maju pilkada berikutnya. Karena itu berpotensi terhadap isu netralitas ASN,” jelas dia.

Ria Norsan - Krisantus Deklarasikan Kemenangan di Pilgub Kalbar

Memang, lanjut dia, hal itu belum terjadi tapi bisa menjadi indikasi yang cukup kuat bagi Puslitbang Diklat Bawaslu untuk didiskusikan bersama-sama dalam proses dialektika demokrasi kedepan. “Itu harus menjadi perhatian tersendiri bagi Puslitbang Diklat Bawaslu adakan dialektika kedepan,” pungkasnya.

Calon gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun

Gagal di Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun Bakal Geluti Bisnis Ini agar Ada Pemasukan

Calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun membagikan rencana yang bakal dilakukan usai terselenggaranya Pilkada Jakarta Rabu, 27 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024