Video Kepala Daerah Ajak Dukung Capres Melanggar Hukum, Menurut Bawaslu

Pengguna jalan melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Manado - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut video kepala daerah yang menyatakan dukungan dan mengajak masyarakat mendukung bakal calon presiden (capres) tertentu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rano Karno Bicara Soal Program Sumur Resapan hingga Rumah DP Rp 0

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan lembaganya telah mengkaji dan menganalisis peristiwa itu dari perspektif hukum.

"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kan kemudian kami lakukan kajian hukumnya, kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, melanggar Pasal 283," kata Lolly ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Kamis, 21 September 2023.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bilang Ada Cawe-cawe Kekuasaan di Pilkada Jatim

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat dipanggil pengurus DPP PDIP

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pasal 283 yang dimaksud Lolly adalah berbunyi "(1) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye."

Menggantung Harapan dari Ekonomi Digital

"(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat."

Pernyataan Lolly tersebut merujuk kepada beredarnya video Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming dan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat mendukung bakal capres dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo.

Lolly mengatakan hasil kajian dan analisis Bawaslu terkait video tersebut telah diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembinaan. Hal ini karena Gibran dan Bobby merupakan kepala daerah yang berada di bawah naungan Kemendagri.

Para pengurus PDIP dan Wali Kota Medan Bobby Nasution

Photo :
  • Istimewa

"Kami teruskan [ke] Kementerian Dalam Negeri supaya dilakukan pembinaan karena yang menjadi subjek adalah kepala daerahnya. Kami sudah meneruskan dan kami sudah melakukan pleno berkenaan dengan ini," papar Lolly.

Video Gibran dan Bobby diunggah oleh akun X (dulu Twitter) resmi PDIP, @PDI_Perjuangan. Dalam video tersebut mereka tampak mengenakan baju berwarna merah berlogo PDIP.

"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS (tempat pemungutan suara) di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar, terima kasih," kata Gibran dalam salah satu video.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya juga sudah buka suara tentang video tersebut di kantor pusat PDIP, Jakarta, 28 Agustus.

Dia menjelaskan aturan dalam pemilu yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan kampanye sebelum waktunya dan hal itu dilakukan oleh tim kampanye. Sementara itu, partai berlambang banteng moncong putih itu mengaku belum memiliki tim kampanye.

"Kami belum memiliki tim kampanye karena tim kampanye nanti pasti didaftarkan di KPU setelah terbentuk pasangan calon presiden dan cawapres," ujar Hasto. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya