Prabowo Harus Berani Pilih Cawapres yang Bukan Semata-mata 'Ban Serep'

Bakal capres Prabowo Subianto di Rapimnas Partai Demokrat
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Bakal calon presiden atau bacapres Prabowo Subianto yang disokong Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum memiliki bakal cawapres di 2024. Prabowo diharapkan bisa memilih figur pendamping yang tepat.

Inggris Tertarik Kerja Sama Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid menilai sosok cawapres bukan sekadar meningkatkan elektabilitas calon presiden.

Menurut dia, cawapres mesti menyesuaikan kebutuhan. Ia bilang figur cawapres itu harus dipilih berdasarkan kebutuhan negara yang akan dipimpinnya nanti.

Momen Prabowo dan PM Inggris Saling Lempar Pujian saat Bertemu di Downing Street London

Pun, status Prabowo 'masih jomblo' menjadi sorotan lantaran pendaftaran pasangan capres dan cawapres ke KPU tinggal dari sebulan lagi.

"Konsep yang ideal adalah capres berani mengembalikan serta mendudukan pranata wakil presiden sesuai derajat konstitusionalnya sesuai UUD 1945, bukan semata-mata 'ban serep'," kata Fahri Bachmid kepada awak media, Kamis, 21 September 2023.

Kunker ke Cina hingga AS, Prabowo Bawa Pulang Komitmen Investasi Rp294 Triliun

Fahri menuturkan, tugas konstitusional negara ke depan bakal semakin kompleks. Dengan demikian, menurutnya prinsip meritokrasi merupakan keniscayaan dalam memilih sosok cawapres teknokratis, intelektual, cendekiawan yang menguasai aspek ketatanegaraan serta kepemerintahan.

Dijelaskan dia, secara konvensional, praktik pengisian jabatan wapres berkonsep meritokrasi pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan, seperti contohnya dwitunggal Soekarno-Hatta.

Saat itu, Soekarno berperan sebagai solidarity maker di awal kemerdekaan. Kemudian, figur M Hatta berperan sebagai administrator negara.

"Prinsip meritokrasi dalam menentukan wakil presiden yaitu membuka kesempatan setara bagi setiap figur potensial yang cakap dan teknokratis untuk menyelenggarakan pemerintahan republik secara benar untuk mencapai tujuan negara," kata Fahri.

AHY-Prabowo Subianto, Rapimnas Partai Demokrat

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih lanjut, dia menuturkan secara teoritik,tugas wakil presiden sengaja tidak didesain sedemikian rupa dalam UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi menyebutkan tugas wakil presiden hanya membantu presiden.

Namun, dalam memaknainya, tugas tersebut berbeda dengan para menteri sebagai pembantu presiden. Secara konseptual, kata Fahri, kedudukan wakil presiden hukumnya lebih tinggi dan komprehensif dibandingkan para menteri negara.

Fahri menyarankan, Prabowo mutlak perlu mempertimbangkan konsep meritokrasi dalam menentukan cawapresnya. Caranya, yakni dengan mempertimbangkan figur cawapres sesuai kebutuhan teknis penyelengaraan negara.

"Soal ini, Prof Yusril Ihza Mahendra sesungguhnya memenuhi kriteria itu. Beliau seorang teknokratis yang dapat memainkan peran konstitusionalnya sebagai wapres fokus pada menata negara, membangun sistem kuat, dan menata birokrasi yang ada saat ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya