Elite Gerindra Sebut Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun Main-Main

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman
Sumber :
  • tvOne/Syiva Aulia

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengkritisi gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai gugatan tersebut terkesan main-main.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

"Ya saya pikir ini gugatan main-main, motivasinya tidak jelas apa. Karena baru kali ini saya melihat itu gugatan di Mahkamah Konstitusi petitumnya adalah untuk membatasi hak orang," kata Habiburokhman kepada awak media, Kamis, 21 September 2023. 

Diterangkan Wakil Ketua Komisi III DPR itu, dalam pasal 6 UUD 1945, persyaratan untuk pasangan capres dan cawapres hanya sekadar sehat jasmani, rohani, dan tidak melakukan perbuatan tercela. Sehingga Habiburokhman meyakini gugatan tersebut akan ditolak MK.

Presiden Prabowo dan PM Inggris Kompak Suarakan Perdamaian di Gaza

"Pandangan saya ini gugatan main-main karena pasti ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang seperti ini. Kalau saya sebagai advokat sih saya malu bikin gugatan seperti ini," kata dia.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory
Inggris Tertarik Kerja Sama Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

Habiburokhman menyebut gugatan tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak cara yang dilakukan untuk menyerang lawan politik di tengah persaingan capres dan cawapres menuju Pilpres 2024.

"Ya, untuk menyerang orang kan berbagai macam cara dilakukan, bisa dengan pura-pura menggugat, bisa dengan seolah-olah mengajukan gugatan, memang sebetulnya kalau kita sebagai advokat yang paham konstruksi konstitusi, dan konstruksi Undang-Undang ya malu aja. Saya ini belasan tahun di MK, sepanas-panasnya persaingan, misalnya dengan lawan politik, kita enggak pernah menggunakan cara-cara yang seperti ini. Tapi monggo itu hak mereka kalau ingin mempermalukan diri sendiri ya silahkan," imbuhnya.

Diketahui, syarat maksimal usia capres dan atau cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Yakni dengan gugatan permohonan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Uji materi difokuskan pada norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana menekankan pada konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atas norma yang mensyaratkan batas minimal capres/cawapres di usia 40 tahun.   

"Artinya, norma tentang capres/cawapres paling rendah usia 40 tahun harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal capres/cawapres dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata salah satu penggugat di MK, Rudy Hartono, seorang advokat dari Malang Jawa Timur. 

Argumentasi pemohon dalam gugatan yang diajukan pada Jumat 18 Agustus 2023, adalah berlandaskan pada aspek yuridis, sosiologis dan filosofis. Jelasnya, Presiden punya kedudukan yang sentral dalam negera, baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan. 

"Pengaturan mengenai batas minimal dan batas maksimal usia capres merupakan pengejawantahan dari syarat konstitusional calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 'mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden'" jelasnya.

Untuk itu, menurutnya batas usia capres/cawapres harus dilihat dari sisi konstitusional. Dimana harus mampu secara rohani dan jasmani yang menjadi syarat Presiden dan Wakil Presiden. 

"Frasa 'mampu secara jasmani dan rohani' semestinya tidak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres/cawapres, tetapi juga diatur batas maksimal usia capres/cawapres. Karena dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelas Rudy 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya