Mendagri Tito Karnavian Jelaskan Usulan Perppu Percepatan Pilkada Serentak 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Raqilla/gp/rwa

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memaparkan kenapa Pilkada Serentak 2024 perlu dimajukan, Untuk itu, pemerintah mengusulkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

Itu disampaikan TIto, saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu malam, 20 September 2023. 

Itu dari Perppu Pilkada, itu untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepala daerah pada awal tahun 2025. Jelas dia, ada 6 poin penyesuaian terhadap undang-undang yang mengatur tentang Pilkada.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

“Pertama adalah antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025,” kata Tito.

Mantan Kapolri ini menyampaikan, untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, maka harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024, sudah dilantik.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

"Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024," ujar purnawirawan jenderal bintang empat Polri ini.

Kemudian, kata Tito, memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024. Kata Tito, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepempinan di daerah. Juga memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025.

"Maka, proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan UU tentang Pilkada ditetapkan pada November tahun 2024, harus disesuaikan," jelas dia.

Lalu, kata Tito, mempersingkat durasi kampanye. DImana pelaksanaan kampanye menjadi 30 hari. Ini, jelas dia, untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada.

“Selanjutnya, mempersingkat durasi sengketa proses pilkada (sengketa pencalonan). Untuk mempertimbangkan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada,” ujarnya.

Berikutnya, Tito mengatakan perlu ada norma yang mengatur bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik didasarkan pada hasil Pemilu 2024, yang ditetapkan KPU.

“Dengan memperhatikan ketentuan persentase, sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada," ungkapnya.

Lalu, Tito menyebut pelantikan serentak DPRD Tahun 2024. Menurut dia, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan penyelenggara pemerintahan di daerah.

Dengan begitu, manajemen pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

“Dalam rangka membangun keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah, perlu adanya penambahan Pasal 199A yaitu mengatur mengenai keserentakan pelantikan anggota DPRD,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya