Anggota DPR Sebut Pendaftaran Capres-Cawapres Sudah Disepakati 19-25 Oktober
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu dan DKPP telah menyepakati jadwal dimajukan pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Menurut Guspardi, jadwal pendaftaran capres-cawapres telah disepakati pada 19-25 Oktober 2023 sesuai dengan rapat konsinyering pada Selasa, 19 September 2023.
"Percepatan pendaftaran capres itu sudah disepakati semalam tanggal 19 Oktober-25 Oktober," ujar Guspardi saat dihubungi wartawan, Rabu, 20 September 2023.
Dia menyampaikan, tanggal pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan jadwal opsi kedua yang ditetapkan. Semula, KPU sempat mengajukan percepatan pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023 atau opsi pertama.
"Semua sepakat baik dari pihak pemerintah, baik dari pihak KPU dan penyelenggara pemilu, begitu juga dari DPR sendiri menyetujui percepatan itu dilakukan tanggal 19 Oktober sampai 25 Oktober. Bukan November," jelasnya.
Guspardi menyebut penentuan tanggal pendaftaran capres-cawapres ini telah disepakati semua fraksi. Kata dia, nanti keputusan terkait pendaftaran capres-cawapres akan disahkan dalam Rapat Komisi II DPR RI bersama KPU RI pada Rabu, 20 September 2023 sore ini.
"Guna konsinyering adalah mempercepat pelaksanaan RDP nanti. Jadi yang mengambil keputusan adalah rapat di Komisi II," ujar Guspardi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin mengatakan, keputusan seputar tahapan majunya pendaftaran capres dan cawapres diharapkan bisa lebih cepat pada Rabu hari ini, 20 September 2023. Namun, hal itu masih tergantung dengan dinamika prosesnya.
”Insya Allah, (hari ini) akan keluar jadwalnya atau ada informasi terbarunya,” kata Yanuar kepada awak media.