Bawaslu Tak Masalah Jadwal Pendaftaran Capres 2024 Dimajukan
- ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak mempermasalahkan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang ingin memajukan jadwal pendaftaran pencalonan capres-cawapres 2024 selama tidak ada UU yang dilanggar.Â
"Selama itu tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah. Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU patokannya ya dalam konteks delapan bulan itu. Bawaslu hanya mengawasi adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak," kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, Rabu, 20 September 2023.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik menjelaskan, percepatan tersebut masih sesuai dengan rincian waktu yang diatur oleh undang-undang. Sehingga, menurut dia, hal ini dapat diterima dan tidak mengganggu jadwal tahapan yang ada.
Idham menambahkan, KPU adalah lembaga layanan maka dia berharap usulan ini dapat membuat KPU memberikan pelayanan yang lebih baik.
"Jika kami mengacu pada Pasal 226 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 pendaftaran bakal calon presiden dan wapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara. Ini baru usulan, rancangan, belum fix, kenapa kami mengusulkan kami menggunakan pola maksimal," kata Idham.
Untuk diketahui, KPU mengusulkan rancangan PKPU terkait mempercepat pendaftaran capres dan cawapres peserta Pilpres 2024. Jadwal yang diajukan untuk pendaftaran direncanakan bakal dipercepat jadi mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Sedangkan masa pendaftaran pencalonan sebelumnya, dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal tersebut berdasar PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
Hari ini, Komisi II DPR bakal menggelar rapat membahas percepatan jadwal tersebut bersama KPU dan Bawaslu serta stakeholders terkait.