NU Dorong Pembentukan Direktorat Khusus di Kemenag untuk Tangani Pesantren

Ketua Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah NU Abdul Ghaffar Rozin menyampaikan keterangan pers mengenai hasil Munas-Konbes NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Asep Firmansyah

Jakarta – Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Nahdlatul Ulama (NU) mendorong pembentukan direktorat yang khusus menangani pesantren dalam struktur organisasi Kementerian Agama guna mendukung penerapan Undang-Undang tentang Pesantren.

Pra MLB NU Usulkan Daftar Calon Ketum PBNU, Tak Ada Nama Gus Yahya

"Untuk mengusung sebuah amanah UU yang sangat besar diperlukan regulasi turunan yang lebih lengkap, dan struktur organisasi yang lebih kuat," kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah NU Abdul Ghaffar Rozin dalam konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Saat menyampaikan keterangan pers mengenai hasil Musyawarah Nasional-Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, dia mengemukakan perlunya struktur birokrasi yang kuat untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang tentang Pesantren.

Nasaruddin Umar Disebut Getol Bersihkan Kemenag dari Perilaku Koruptif

Ilustrasi/Belajar di pesantren.

Photo :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

"Struktur birokrasi yang dimaksud adalah departemen khusus yang mengurusi pesantren, sekurang-kurangnya adalah direktorat khusus yang menangani pesantren," kata dia.

Muncul Isu MLB PBNU, Waketum PKB Duga Karena Keresahan dari Daerah

Di samping itu, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mencakup aturan mengenai fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, serta lembaga pemberdayaan masyarakat.

Menurut dia, fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan sudah berjalan dan diperkuat dengan penerbitan peraturan turunan dari UU Pesantren.

Namun, ia melanjutkan, fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat belum berjalan optimal karena belum ada peraturan turunan mengenai hal itu.

Ilustrasi santri di pesantren.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

"Ini dapat dimaklumi mengingat bahwa fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi yang menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai leading sector," ujarnya.

Dia mengemukakan perlunya penerbitan peraturan setingkat peraturan presiden untuk mengoptimalkan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya