PSI Tolak Wacana Cetak Ulang e-KTP: Buang Anggaran, Bikin Repot Warga

Ilustrasi Pembuatan e-KTP bagi pelajar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta - Nama DKI Jakarta akan segera diganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyampaikan warga DKI Jakarta mesti mencetak ulang kartu tanda penduduk elektronik e-KTP.

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana menolak keras wacana pencetakan ulang e-KTP itu. Bagi dia, hal itu hanya pemborosan anggaran dan bukanlah yang prioritas.

"Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 Juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan," kata William dalam keterangannya, Selasa, 19 September 2023.

Debat Sengit dengan Pramono soal Balai Kota Pindah ke Jakut, Ridwan Kamil: IKN Itu Datang dari Imajinasi

Anggota fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI William Aditya Sarana

Photo :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

Menurut dia, selain pemborosan, tentunya upaya ini akan menyulitkan dan merepotkan warga Jakarta. Mereka harus ke kelurahan untuk mengurus, dan dipastikan kelurahan akan kewalahan untuk melayaninya.

Bertemu Prabowo, Presiden Peru Singgung IKN Nusantara

"Jika cetak ulang, akan merepotkan warga Jakarta ke Kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di e-KTP," jelasnya.

Pun, dia mengimbau lebih baik pengubahan nama DKI menjadi DKK dilakukan dalam database. Dengan demikian, dia menuturkan tak perlu hingga fisik dalam e-KTP.

"Saya menyarankan agar database-nya saja diubah. Fisik e-KTP tidak perlu diubah. Untuk pemilik e-KTP baru saja mungkin yang perlu diubah fisik e-KTPnya. Pemilik e-KTP pertama kali saja untuk penyesuaian nama Jakarta menjadi DKJ," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan warga di Ibu Kota nanti akan mencetak ulang e-KTP pada 2024. Alasannya karena Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ, tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Budi saat dihubungi, Senin, 18 September 2023.

Dia menuturkan pencetakan e-KTP itu akan dilakukan secara bertahap agar proses perubahan berjalan dengan tertib.

"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," katanya.

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Baleg DPR Setujui RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024