Ikut Acara PDIP di Lombok, Calon Penjabat Gubernur NTB Dipanggil Bawaslu
- Satria Zulfikar/VIVA.
Lombok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah sudah meminta klarifikasi terhadap Sekda NTB Lalu Gita Ariadi karena ikut dalam acara PDI Perjuangan di Praya Lombok Tengah.
Lalu Gita dimintai klarifikasi pada Kamis 14 September 2023. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi.
“Dalam ranah penelusuran informasi lebih lanjut kita sudah mengumpulkan keterangan. Sudah kami bertemu Sekda, dalam hal ini kami sebut Lalu Gita sebagai seorang ASN. Sudah minta keterangan juga,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu 16 September 2023.
Dia menjelaskan, langkah meminta klarifikasi terhadap Sekda NTB dalam ranah penelusuran terhadap informasi awal terkait netralitas ASN.
“Dalam rangka penelusuran terhadap informasi awal yang kami terima. Jadi konteks awal kami terima informasi dan kami melakukan penelusuran,” ujarnya.
“Itu informasi awal dari eksternal, enggak ada yang melapor. Kami langsung bertindak dan tahap ini sudah sampai meminta keterangan Lalu Gita,” katanya.
Usai meminta keterangan Lalu Gita, Bawaslu belum menetapkan hasil pengawasan tersebut. Saat ini Bawaslu masih menangani informasi awal Sekda NTB yang juga calon Penjabat Gubernur NTB tersebut.
“Setelah kami minta keterangan di hari Kamis lalu kami melanjutkan proses menjadi hasil pengawasan. Ini belum final. Yang jelas kami melakukan penanganan,” ujar Fauzan.
Dia mengatakan, penelusuran tersebut dilakukan oleh Bawaslu karena munculnya berita-berita yang menyebut kehadiran Sekda NTB pada acara salah satu partai politik.
“Karena kami mendapat informasi awal berita-berita yang ditulis media, kami kan harus merasa perlu untuk meminta keterangan kepada yang bersangkutan dan itu sudah kami dapatkan,” katanya.
“Hasilnya nanti kita tuangkan dalam hasil pengawasan. Nanti kami akan sampaikan ke publik ini hasil penanganan kami,” ujar dia.
Berdasarkan hasil penelusuran nanti, Bawaslu akan memutuskan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran. Jika menemukan unsur pelanggaran maka akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kalau ada dugaan pelanggaran misalnya soal netralitas ASN, dalam konteks kami disebut dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga akan diteruskan ke instansi yang berwenang,” ujarnya.
Jika tidak ada dugaan pelanggaran maka Bawaslu akan menghentikan penelusuran tersebut dan akan menyampaikan ke publik.
Fauzan juga mengimbau ASN untuk menjaga netralitasnya menjelang pemilu. Karena sudah banyak peraturan yang menyinggung dan melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis.
“Kami imbau agar ASN melanggar netralitasnya karena ini sudah diatur dalam UU ASN, UU Pemilu, kemudian SE MenPAN-RB juga sudah ada. Ada juga Permendagri yang mengatur unsur tidak berafiliasi partai politik tidak melakukan kegiatan politik praktis ada itu,” jelasnya.
“Kita sama-sama menjaga kondusivitas itu,” imbaunya.
Senada dengannya, Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip mengatakan jika menemukan tindakan pelanggaran maka ASN tersebut akan diteruskan ke KASN.
"Dari semua keterangan pihak-pihak yang dimintai keterangannya akan dikaji, dan selanjutnya akan diteruskan ke KASN. KASN yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah tindak tersebut melanggar kode etik atau tidak," ujarnya.
Dia menjelaskan bukan Bawaslu yang memiliki kewenangan memutuskan pelanggaran kode etik ASN, tetapi KASN.
“Dalam setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bukan Bawaslu yang memutuskan ada pelanggaran kode etik atau tidak, tapi KASN," ujarnya.
Sementara Sekda NTB belum menanggapi pertanyaan media soal kehadirannya mengikuti acara salah satu partai.