KPI: Siaran Azan Magrib yang Menampilkan Ganjar Pranowo Tidak Melanggar
- vivanews/Andry Daud
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib di salah satu stasiun televisi swasta yang menampilkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
KPI memutuskan itu melakukan klarifikasi terhadap stasiun televisi yang menayangkan azan tersebut. Kendati demikian, KPI tetap mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas jelang kontestasi Pemilu 2024.
"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," katanya.
Tulus juga memastikan, KPI akan menindaklanjuti setiap tayangan yang berpotensi melanggar ketentuan. Oleh sebab itu, KPI akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers menyikapi setiap tayangan yang bernuansa pemilu.
"Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," katanya.
Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan azan magrib yang ditayangkan salah satu televisi swasta. Tayangan azan itu dimulai dari memunculkan pemandangan alam Indonesia hingga akhirnya Ganjar muncul menyambut para jemaah yang akan salat.
Dalam tayangan azan itu terlihat, Ganjar mengenakan baju koko berwarna putih, peci hitam dan sarung batik. Ganjar lebih dulu disorot melakukan wudhu dan duduk di saf depan sebagai makmum sebelum salat.