PKS: Jangan Ada Hanya Dua Pasangan Capres-Cawapres, Bahaya!
- Dok. PKS
Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsy mengusulkan agar Pemilu Presiden 2024 dapat diikuti lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden guna menjaga kondusivitas selama rangkaian pemilu.
"Menurut saya, sebaiknya dihindari ada dua paslon (pasangan calon) Pilpres. Benar, jangan ada dua paslon, bahaya. Jangan dua paslon, jangan dua, tiga saja tiga," kata Aboe seperti dikutip Kamis, 14 September 2023.
Menurut Aboe, Pilpres dengan paslon lebih dari dua itu dapat mengurangi potensi polarisasi yang kerap terjadi selama Pilpres. Ia tak ingin, polarisasi yang terjadi pada Pemilu 2019 terulang kembali pada 2024.
"Supaya tidak terjadi polarisasi yang tajam dan keras dan panas. Kita telah belajar dari 2019 dan, menurut saya, tidak boleh terulang kembali di 2024," ujarnya.
Sejauh ini, ada tiga sosok yang dikabarkan akan maju pada Pilpres 2024, antara lain pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Kemudian, bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo. Selain PDIP, Ganjar juga didukung beberapa partai lainnya seperti Partai Hanura, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Terakhir, ada bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. Ada empat partai yang tergabung dalam koalisi itu dan mendukung Prabowo, yakni Gerindra, Golkar, PAN, dan PBB.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.