Menkominfo soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV: Bagus, Membawa Kedamaian

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi
Sumber :
  • Dok: FMB9

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons kemunculan bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di dalam tayangan azan sebuah stasiun televisi swasta. Menurutnya, kemunculan Ganjar sah-sah saja karena membawa kedamaian dan kesejukan bagi masyarakat.

Polemik Pilkada Fakfak, KPU dan KPUD Papua Barat Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu

"Bagus-bagus saja tuh, semua pun yang membawa kedamaian buat atau iklan atau produk kampanye yang membawa kedamaian dan kesejukan bagi masyarakat kan bagus ya," kata Budi Arie kepada wartawan, dikutip Rabu, 13 September 2023.

Terkait dengan apakah kemunculan Ganjar itu merupakan bentuk kampanye, Budi tak mau berkomentar. Kata dia, urusan kampanye merupakan kewenangan dari Bawaslu dan KPU RI.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

"Kalau urusan pelarangan kampanye itu bukan urusan Kominfo tapi itu urusannya KPU, Bawaslu," jelas Budi.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut penyiaran azan yang menampilkan bakal Capres Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi bukan termasuk kegiatan kampanye. Bagja menegaskan, hingga saat ini belum masuk masa kampanye dan penetapan capres-cawapres di Pilpres 2024. 

"Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya? Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.

Bagja mencontohkan seperti persoalan yang pernah dialami bakal capres Anies Baswedan. Saat itu, Anies pernah dilaporkan ke Bawaslu karena kegiatan sosialisasinya di Banda Aceh diduga telah melanggar aturan kampanye.

"Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara. Itu kan saya ingatkan imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan," ujarnya

Kampanye, ditekankan Bagja, apabila seseorang menawarkan visi dan misi, program kerja hingga citra diri. Menurutnya, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye.

"Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya