Bawaslu sebut Munculnya Ganjar dalam Tayangan Azan Bukan Kegiatan Kampanye
- ANTARA FOTO
Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut penyiaran azan yang menampilkan bakal Capres Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi bukan termasuk kegiatan kampanye. Bagja menegaskan, hingga saat ini belum masuk masa kampanye dan penetapan capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya? Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Bagja mencontohkan seperti persoalan yang pernah dialami bakal capres Anies Baswedan. Saat itu, Anies pernah dilaporkan ke Bawaslu karena kegiatan sosialisasinya di Banda Aceh diduga telah melanggar aturan kampanye.
"Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara. Itu kan saya ingatkan imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan," ujarnya
Kampanye, ditekankan Bagja, apabila seseorang menawarkan visi dan misi, program kerja hingga citra diri. Menurutnya, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye.
"Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya
Sebelumnya, Juru Bicara DPP PPP Donnie Tokan angkat bicara soal rencana Bawaslu RI yang akan menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan bakal capres Ganjar Pranowo. Menurut dia, Bawaslu harus bisa membedakan antara niat seseorang mengajak ibadah dengan urusan politik.
Hal itu disampaikan Donnie menanggapi munculnya sosok Ganjar Pranowo pada tayangan azan di sebuah stasiun televisi. "Kami berharap Bawaslu dapat memahami hal tersebut dan bisa membedakan niat beribadah untuk mengajak kebaikan dan urusan politik," kata Donnie.