Senior PDIP Sumut Khawatir Polemik Rapidin Bisa Gerus Suara Ganjar di 2024

Ilustrasi simbol PDIP dalam Peringatan Bulan Bung Karno 2023
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara Rapidin Simbolon diminta untuk menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) atau Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP. Rakorda diharapkan bisa jadi forum untuk menyampaikan klarifikasi soal dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

KORMI Dukung SDM Sumut Unggul, 60 Pegiat Induk Olahraga Terima Tali Asih

Demikian disampaikan politikus Senior PDIP Sumatera Utara (Sumut), Budiman Nadapdap menanggapi polemik dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang menyeret Rapidin Simbolon. Budiman menuturkan, hanya DPC PDIP yang bisa memutuskan nasib Rapidin di partai tersebut.

"Mereka yang punya hak suara untuk menyetujui dia mundur.  Maka Pak Rapidin seharusnya buatlah klarifikasi di dalam forum Rakerda ataupun Rakorda,” ujar Budiman dikutip pada Selasa, 12 September 2023.

Cegah Money Politic Pilkada, PDIP Solo Bentuk Satgas Anti Suap

Dugaan korupsi dana bansos yang menyeret nama Rapidin saat yang bersangkutan jabat Bupati Samosir periode 2016-2021. Budiman menilai klarifikasi perlu lantaran persoalan ini sudah begitu viral dan menyebar sehingga perlu disikapi.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Dia menuturkan jika dibiarkan, khawatir akan menggerus suara PDIP dan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. Budiman mengingatkan saat ini sudah masuk tahun politik yang banyak kepentingan.

“Karena ini akan menjadi gorengan daripada yang punya kepentingan. Ini kan tahun politik, begitu banyak kepentingan. Bisa saja persaingan sesama dapil, bisa saja ada dugaan-dugaan persaingan kandidat calon wakil gubernur," ujar Budiman.

Terkait proses hukum yang menjerat Rapidin, dia mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyampaikan Rapidin tak turut menikmati uang dugaan hasil korupsi bansos tersebut. Namun, Budiman menyebut, putusan MA sudah inkrah menyatakan Rapidin turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Jadi sebenarnya apa yang dari Kejati kan berharap tidak seperti itu jawaban. Seharusnya mereka membuat satu surat, jadi tidak secara lisan. Kejati itu seharusnya layaknya memberi keterangan itu tidak lisan, melainkan tertulis," jelas Budiman.

"Ini kan karena orang masih menganggap Kejati itu sebagai salah satu badan yang menangani permasalahan-permasalahan di daerah,” tuturnya.

Bacapres PDIP Ganjar Pranowo

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya, Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon diduga terseret dalam dana bansos Covid-19 saat masih menjabat Bupati Samosir periode 2016-2021. Kasus ini disebut merugikan negara senilai Rp499 juta.

Bantahan Rapidin

Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon menepis namanya yang terseret karena diduga menikmati anggaran bansos Covid-19. Kasus itu sudah menjerat Jabiat Sagala eks Sekda Samosir.

Pengacara Rapidin, BMS Situmorang, menuturkan pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a adalah cerita fiksi majelis hakim MA. Kata dia, bukan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Perlu kami jelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim tersebut adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum. Apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie," kata BMS Situmorang, Jumat, 11 Agustus 2023.

Menurut dia, pertimbangan tersebut fiksi diperkuat oleh fakta penyebutan Rapidin Simbolon. Sementara, Bupati Samosir merangkap Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir pada tanggal 31 Maret 2020 sampai 4 Februari 2021 adalah Rapidin Simbolon serta penyebutan relawan.

"Karena tanggal 31 Maret 2020, Bupati dan Wakil Bupati Samosir tidak mempunyai relawan, mengingat pendaftaran peserta Pilkada Samosir Tahun 2020 adalah pada tanggal 4, 5, dan 6 September 2020," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya