Jokowi Kumpulkan Menterinya Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 12 September 2023. Rapat tersebut membahas soal Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
“Pertemuan soal urusan RUU DKI aja,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trengggono di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menurut dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan tentu sudah jelas tupoksinya. Namun, ia menyebut dalam rapat terbatas ini belum ada arahan dari Presiden Jokowi. “Kalau KKP soal ruang laut, tapi clear udah,” ujarnya.
Sementara, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono belum bisa memberikan penjelasan terkait RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Menurut dia, draft tersebut sudah dibahas oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Heru bilang sejauh ini, belum ada arahan dari Presiden Jokowi.
“Pak Mendagri yang tahu (kewenangan Jakarta). Kan di Pak Mendagri sudah dibahas (drafnya),” jelas dia.
Dalam rapat tersebut, ada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarti; Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly; Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Azwar Anas Abdullah; Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa; Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, serta Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan Kementerian PANRB lebih menekankan kepada kepegawaian DKI Jakarta. Saat ini, kata dia, pemerintah sedang menggodok aturannya dalam RUU ASN.
“Kita lagi beresi RUU ASN sebenarnya sudah tertampung di sana. Jadi, tidak perlu lagi aturan khusus soal kepegawaiannya ya,” ujar Azwar.
Azwar menambahkan, RUU ASN akan memberikan ruang bagi institusi untuk bisa mengangkat non ASN pada level tertentu. Misalnya, tenaga profesional yang akan diangkat di daerah khusus Jakarta itu tidak perlu diatur dalam aturan.
“Itu ya usulan Kemenpan, karena nanti RUU ASN akan memberi ruang untuk institusi tertentu bisa mengangkat non ASN pada level tertentu,” ujarnya.