KPU Wajibkan Capres-Cawapres 2024 Lapor Penyumbang Dana Kampanye

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan kewajiban laporan dana kampanye secara transparan. Antara lain, soal Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Ridwan Kamil Habiskan Rp60 Miliar Buat Kampanye Pilkada Jakarta, Mayoritas Buat APK

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. 

"Apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, Pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Drama Iklim Dunia yang Belum Tuntas

Dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, dikatakan, laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Isa Zega Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama, Netizen: Langsung Tangkap Saja

LPSDK merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta pemilu. 

“Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah,” kata Idham.

Ilustrasi tumpukan alat peraga kampanye.

Photo :
  • VIVA/Dani Randi

Ditambahkannya, kebijakan tersebut berdasar masukan-masukan publik yang diterima KPU. Selain bagi pasangan Capres dan Cawapres, LPSDK juga diwajibkan bagi caleg DPR dan DPD. 

Penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.  Hal itu mengacu Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

Pendiri Migrant Care sekaligus Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah

Komnas HAM Sebut Sejumlah Kasus Kandidat Pilkada Berujar Seksis dan Rendahkan Perempuan

Komnas HAM menyoroti ujaran bernada merendahkan perempuan yang terjadi selama Pilkada 2024 karena dinilai tidak selaras dengan prinsip pilkada ramah HAM.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024