KPU Wajibkan Capres-Cawapres 2024 Lapor Penyumbang Dana Kampanye
- vivanews/Andry Daud
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan kewajiban laporan dana kampanye secara transparan. Antara lain, soal Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
"Apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, Pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, dikatakan, laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LPSDK merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta pemilu.
“Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah,” kata Idham.
Ditambahkannya, kebijakan tersebut berdasar masukan-masukan publik yang diterima KPU. Selain bagi pasangan Capres dan Cawapres, LPSDK juga diwajibkan bagi caleg DPR dan DPD.
Penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024. Hal itu mengacu Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.