Wacana Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan KPU, Anies: Insya Allah Kita Siap

Anies Baswedan dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Sumber :
  • Twitter Muhaimin Iskandar @cakimiNOW

Jakarta – Bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap, terkait wacana Komisioner Pemilihan Umum (KPU) ingin memajukan pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 nanti. Rencananya pendaftaran dimajukan 10-16 Oktober 2023.

Kenalkan Kementerian Kebudayaan Indonesia, Fadli Zon Singgung AI dalam Forum G20

"Tentang penjadwalan, kita siap kalau mau lebih awal juga, Insya Allah kita siap," ujar Anies di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2023.

Anies bersama dengan Cak Imin yang sudah resmi melakukan deklarasi untuk maju di Pilpres 2024 itu mengatakan, akan siap dengan apapun keputusan dari aturan yang berlaku. Dia menyebutkan bahwa dirinya menghormati setiap keputusan.

Cak Imin Harap Dapat Tambahan Rp 100 Triliun buat Program Bansos di 2025

"Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan," ujar Anies.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Joe Biden Disalahkan atas Kekalahan Kamala Harris pada Pemilu AS

Sebelumnya, jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan dimajukan, sesuai draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Semula, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pasangan capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober, namun dalam draf rancangan PKPU terbaru, KPU RI mengubahnya menjadi 9 Oktober 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres ini karena adanya perubahan ketentuan dalam Pasal 276 ayat 1 UU tentang Pemilu, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Disebutkan dalam instrumen itu bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres dalam 15 hari sebelum masa kampanye. ’’Nah, dalam hal ini [kalau hitungannya] jatuh pada 13 November 2023 [penetapan capres-cawapres yang penuhi syarat Pemilu 2024],’’ katanya.

Jika merujuk lampiran satu PKPU Nomor 3 Tahun 2022, kata Idham, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Dia lantas menghitung mundur kebutuhan waktu untuk memverifikasi administrasi capres-cawapres, tes kesehatan, dan sebagainya. “Maka jatuhlah tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober [masa pendaftaran]," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya