Diduga Intimidasi Kader PDIP, Majelis Kehormatan Periksa Ketua DPC Gerindra Semarang

Habiburokhman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan memanggil Ketua DPC Gerindra Semarang, Joko Santoso pada Minggu sore, 10 September 2023. Rencananya, Joko dipanggil Majelis Kehormatan Partai Gerindra untuk diperiksa terkait insiden dugaan pemukulan terhadap kader PDI Perjuangan.

Prabowo Calon Terkuat Pilpres 2029 meski Presidential Threshold Dihapus, Menurut Pengamat

"Sesuai arahan Ketua Harian Bapak Sufmi Dasco Ahmad, Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan memamggil memeriksa Ketua DPC Gerindra Semarang, Minggu sore terkait insiden dugaan pemukulan kader PDI Perjuangan," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman melalui keterangannya pada Minggu, 10 September 2023.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman

Photo :
  • tvOne/Syiva Aulia
Prabowo Terima IHPS I Tahun 2024 dari BPK

Menurut dia, ada dua level kesalahan yang diduga terjadi dalam masalah ini. Pertama, kata dia, jika benar Joko melakukan pemukulan, tentu ini merupakan ranah hukum pidana yang harus diusut oleh pihak kepolisian.

Kemudian, Habiburokhman mengatakan apabila Joko tidak melakukan penganiayaan tapi mengintimidasi atau bersikap tidak sopan terhadap kader PDI Perjuangan, maka hal tersebut melanggar sumpah jati diri kader Partai Gerindra yang mengharuskan kader selalu bersikap sopan dan rendah hati. 

PDIP soal MK Hapus Ambang Batas Presiden 20%: Kami Tunduk dan Patuh

"Sanksi terhadap pelanggaran sumpah jati diri kader Gerindra bisa berupa pencopotan jabatan struktural," jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.

Oleh karena itu, Habiburokhman mengingatkan kepada seluruh kader Partai Gerindra agar selalu menaati sumpah jati diri kader Partai Gerindra.

"Dan, ikuti juga arahan dari Bapak Prabowo Subianto agar kader Gerindra selalu menjaga kesejukan, sopan santun serta kedamaian," jelas dia.

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Usul 2 Langkah Cegah Muncul Banyak Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025