KontraS Sebut Pelantikan 9 Pj Gubernur Tak Transparan

Pelantikan PJ Gubernur
Sumber :
  • ald/HUMAS MENPANRB

VIVA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi dilantiknya sembilan penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Selasa kemarin.  

Ansar Ahmad Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Hadapi Pilkada dengan Riang Gembira

Penunjukan Kepala Daerah yang notabene adalah posisi strategis, dianggap jauh dari mekanisme yang akuntabel dan transparan. 

"Hal ini semakin menjauhkan tata kelola pemerintahan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebab langkah yang diambil jelas mengangkangi asas keterbukaan, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, kepada wartawan, Jumat, 9 September 2023.

Hari Guru, Pemprov Jateng Sudah Angkat 8.909 Guru Tidak Tetap Jadi PPPK

Dimas menuturkan, kendati tak dilakukan melalui mekanisme pemilu karena sifatnya sementara, Kemendagri seharusnya paham bahwa upaya untuk memilih Kepala Daerah harus dilakukan secara demokratis sesuai perintah konstitusi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Photo :
  • istimewa
Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Dia menegaskan, demokratis yang dimaksud juga semestinya dapat dimaknai dengan upaya pelibatan publik secara maksimal yakni bermakna dan bermanfaat. 

Hal itu, kata Dimas dimaksudkan agar menyesuaikan keperluan daerah dengan keahlian Penjabat tersebut. Ditambah, proses penunjukan ini akan menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga menuntut adanya merit system yang menghendaki posisi harus diisi oleh kompetensi, kualifikasi dan kinerja.

"Penjabat Daerah selanjutnya baik dalam jabatan Gubernur, Wali Kota ataupun Bupati akan diberikan otoritas mengambil kebijakan dalam rangka melanjutkan estafet kepala daerah sebelumnya yang masa jabatannya telah selesai," kata Dimas.

Selain itu, Dia menyebut, Kemendagri tidak patuh dengan putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022 yang mengamanatkan dibentuknya peraturan teknis sebagai turunan dari Pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). 

Jika ditelusuri, MK bahkan mengamanatkan agar pengisian posisi Penjabat Kepala Daerah harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan publik luas. 

"Putusan MK tersebut pun dipertegas dengan rekomendasi Ombudsman yang menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah terbukti melakukan maladministrasi dalam prosedur pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dan mengabaikan kewajiban hukum," kata Dimas.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan penjabat (Pj) Gubernur. Pelantikan itu digelar di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa, 5 September 2023.

Pelantikan terhadap sembilan Pj Gubernur itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2018 sampai 2023. 

Kemudian juga Keppres Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2018 sampai 2023.

Para penjabat gubernur tersebut ditetapkan dalam sidang tim penilai akhir (TPA). Sidang itu dipimpin langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Agustus 2023.

Berikut daftar nama Pj gubernur yang dilantik hari ini:

1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
7. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto
9. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya