Legislator PPP: Usulan BNPT untuk Mengontrol Tempat Ibadah Bertentangan dengan Konstitusi

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi (Awiek)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Achmad Baidowi menilai usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel terkait mekanisme kontrol rumah ibadah di Indonesia tidak memiliki urgensi.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

"Saya kira tidak ada urgensinya usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat tempat ibadah di seluruh Indonesia," kata Awiek, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 5 September 2023.

Pernyataan tersebut diungkapkannya dalam menanggapi usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel terkait mekanisme kontrol rumah ibadah di Indonesia dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Ilustrasi penggerebeka terduga teroris.

Photo :
  • Istimewa

Sebagaimana konstitusi UUD 1945 dan Pancasila, Awiek menyebut agama apapun yang ada di Indonesia, baik Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, ataupun Konghucu, memiliki nilai dan ajaran yang tidak boleh dibatasi, apalagi dikontrol oleh negara.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

"Artinya, usulan BNPT untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah di seluruh Indonesia bertentangan dengan konstitusi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar membuat keputusan untuk mengontrol dan mengawasi tempat tempat ibadah," ujar politikus PPP itu.

Dia juga menilai usulan tersebut cenderung akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terlebih memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024.

"Usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah ini justru menyakiti hati masyarakat Indonesia karena mayoritas umat beragama kena imbasnya," katanya.

Dua tempat ibadah beda keyakinan di satu alamat yang sama di Solo, yakni Masjid Al Hikmah dan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Joyodiningratan, berdampingan dan saling menghormati.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Selain itu, Awiek menilai usulan terkait mekanisme kontrol rumah ibadah rentan pula melanggar hak asasi manusia (HAM) sebab negara akan cenderung ikut campur kebebasan individu untuk menjalankan ibadah.

"Agama apapun, saya yakin, akan menolak usulan ini, tidak hanya agama Islam, tapi juga Katolik, Protestan, Hindu, Buddha ataupun Konghucu yang akan merasa terkekang dengan usulan ini," ucapnya.

Dia lantas mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada 2005, sehingga apabila usulan BNPT tersebut direalisasikan akan berimplikasi pada akan digugatnya Indonesia di dunia internasional.

"Usulan tersebut tidak lagi relevan karena menurut Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat menjabat Penmas Mabes Polri menyampaikan bahwa rekrutmen teroris tidak lagi terjadi di tempat ibadah melainkan melalui internet dan medsos," ujarnya lagi.

Untuk itu, Awiek menilai usulan BNPT tersebut tidak perlu direspons dengan membuat kebijakan.

"Pasal 29 UUD 1945 secara tegas sudah menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya