KPU Pastikan Sistem Noken Tak Lagi Digunakan di Papua pada Pemilu 2024
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Jayapura - Sistem noken dipastikan tidak lagi digunakan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Papua pada Pemilu 2024. Pemilih akan menggunakan langsung hak suaranya.
Sebelum Papua dimekarkan menjadi empat provinsi memang ada sejumlah kabupaten yang menggunakan sistem noken, namun setelah terjadi pemekaran maka dipastikan sistem tersebut tidak diberlakukan di Papua.
Provinsi Papua wilayahnya meliputi delapan kabupaten dan satu kota, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Keerom, Sarmi, Supiori, Biak Numfor, Waropen, dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sistem noken yang digunakan di wilayah Pegunungan itu awalnya untuk menggantikan kotak suara dengan noken atau tas anyaman dengan bahan kulit kayu. Masyarakat pemilik hak suara tetap mendatangi TPS dan mengikuti prosesnya hingga memasukkan surat suaranya ke noken yang diberlakukan sebagai pengganti kotak suara.
Akan tetapi saat ini berubah, noken bukan lagi sebagai pengganti kotak suara melainkan sebagai wadah atau sarana di mana surat suara dalam satu kampung diberikan kepada calon atau partai tertentu.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengonfirmasi tidak diberlakukannya sistem noken di wilayah Provinsi Papua. Ini merupakan pemilu pertama setelah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) setelah Provinsi Papua dimekarkan menjadi empat provinsi.
Tiga provinsi baru yang dimekarkan dari Papua yaitu Papua Pegunungan meliputi Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Yalimo, Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo.
Provinsi Papua Selatan terdiri atas Kabupaten Merauke, Boven Digul, Mappi, dan Asmat. Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Mimika, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, dan Kabupaten Nabire.
Provinsi Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Sarmi, Supiori, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Waropen.
Dengan tidak diberlakukan lagi sistem noken maka pada Pemilu 2024 diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya sengketa pemilu. Selain itu, masyarakat pemilik hak suara juga langsung menggunakan hak pilihnya saat pemilu dengan mendatangi TPS dan memilih calonnya.
Penyebab gangguan kamtibmas
Kepala Polda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengakui penggunaan sistem noken menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Papua.
Karena itu, pihaknya lega penggunaan sistem noken terutama di wilayah Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah tidak lagi diberlakukan. Sistem noken dinilai bisa jadi pemicu terjadinya konflik, bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Dalam pemilu menerapkan sistem noken, para pelaku politik dapat merebut suara dari wilayah yang masih menggunakan sistem noken dengan mendekati kepala suku atau kepala kampung.
Para pihak yang merasa dirugikan akan berupaya merebut kembali suara tersebut sehingga dapat menimbulkan gangguan keamanan di wilayah tersebut bahkan merembet ke daerah lainnya.
Polisi akan melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu di setiap provinsi DOB, yang salah satu agendanya, melakukan upaya meminimalisasi penggunaan sistem noken. Jadi, dalam pelaksanaan Pemilu 2024, setiap pemilih mendatangi TPS dan memilih sendiri wakilnya atau one man one vote atau satu orang satu suara.
Sekretaris DPD Golkar Papua Yoppi Inggratubun menyatakan partainya menyambut baik tidak digunakannya sistem noken pada Pemilu 2024 karena hal itu akan menjadi pembelajaran politik bagi para pemilih.
Dia mendukung penerapan itu walaupun sebetulnya penggunaan sistem noken memang tidak dilakukan di sembilan wilayah Provinsi Papua.
Dengan tidak diterapkan lagi sistem noken maka memberikan ruang kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara demokratis sehingga proses pendidikan politik betul-betul bisa berjalan.
Pemilih juga mengetahui serta sadar dalam menggunakan hak pilihnya dengan baik. Mereka bisa memilih wakil rakyat yang benar-benar dapat dipercaya dan menjadi aspirator yang dapat memperjuangkan kebutuhan rakyat.
Jadi, dengan demikian masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar untuk menentukan pilihannya sendiri. (ant)