Gus Choi NasDem: PBNU Tidak Bisa Larang Warganya Berpolitik

Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum atau Bappilu Partai Nasdem, Effendy Choirie atau Gus Choi.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Jakarta - Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Jawa 1 (meliputi Banten dan DKI Jakarta) Partai NasDem, Effendy Choirie atau Gus Choi mengatakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak bisa melarang warga nahdliyin untuk berpartai politik. Menurut dia, NU itu ada dua istilahnya yang berkembang.

ICW Catat 33 Provinsi Gelar Pilkada Terindikasi Kuat Punya Paslon Terafiliasi Dinasti Politik

“Ada NU struktural, ada NU kultural. NU kultural itu disebut warga Nahdliyin, warga Nahdliyin itu diperbolehkan, bahkan dengan strukturalnya juga, itu khittoh jadi NU, artinya apa? Artinya seluruh warganya boleh mendukung partai politik apapun, ikut koalisi capres-cawapres siapa pun itu boleh,” kata Gus Choi dikutip pada Rabu, 6 September 2023.

Namun, kata dia, dengan pedoman ada sembilan pokok pedoman perpolitikan Nahdlatul Ulama, antara lain yang harus dilakukan adalah orientasi kepada kemaslahatan dan dilakukan secara akhlakul karimah. Sehingga, warga NU mau ke mana bebas.

Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

“PBNU enggak bisa melarang warganya, kadernya untuk berpartai dengan partai apa, koalisi dengan siapa, itu enggak ada larang, itu bebas,” ujarnya.

Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum atau Bappilu Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Effendy Choirie atau Gus Choi.

Photo :
Bawaslu Wanti-wanti Paslon di Kampanye Terakhir: Cegah Politik Uang dan Fitnah, Fokus Program

Termasuk, lanjut dia, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang dilahirkan dari rahim Nahdlatul Ulama. Maka, Gus Choi menyebut Cak Imin memiliki hak yang sah untuk berpolitik.

“Termasuk Cak Imin, harus dibebaskan, tidak boleh lagi didistorsi-distorsi, tidak boleh lagi dicemooh-cemooh, itu hak dia,” jelas dia.

Optimis menang

Gus Choi menyebut Partai NasDem dan PKB tetap ikhtiar, kerja keras dan berdoa untuk memenangkan Pemilu Presiden 2024. Menurut dia, Anies hasil surveinya di luar Jawa hampir seluruh menang, kecuali beberapa provinsi mayoritasnya di luar Jawa.

“Jakarta menang, Banten menang, Jawa Barat bersaing sama Prabowo kejar-kejaran. Lemah ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jawa Timur, mayoritas NU, Jawa Tengah dalam konteks kultural NU, secara politik PKB nomor dua, Jawa Timur hampir sama PDIP sama PKB gantian menang, gantian kalah,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, kata dia, kehadiran Cak Imim sebagai bakal calon wakil presiden diharapkan PKB dapat melakukan mobilisasi terhadap warga Nahdliyin, bukan struktur NU. Tetapi, warga NU untuk diyakinkan bahwa ini yang menjadi wapresnya Anies adalah kader NU asli, tulen.

“Bahkan darah biru, dijamin komitmennya, dijamin kesetiaannya, sehingga kemudian masyoritas NU Jawa Tengah, Jawa Timur mendukung Cak Imin. Ketika itu terjadi, maka yang bolong dari Mas Anies bisa ditutupi. Insya Allah, kita yakin pasangan Anies-Cak Imin akan menang,” pungkasnya.

Gus Yahya Ancam Pengurus NU

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengatakan pengurus Nahdlatul Ulama (NU) yang menggunakan lembaga untuk kampanye politik praktik akan diberikan sanksi atau tindakan tegas. Menurut dia, sudah ada contoh kasus yang diberikan tindakan tegas.

“Ada dan sudah 2 kali kita laksanakan. Kemarin ada beberapa pengurus di tingkat kabupaten yang kita tegur karena mengadakan deklarasi capres di kantor NU, ini kita tegur,” kata Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin malam, 4 September 2023.

Menurut dia, PBNU tidak melarang apabila warga nahdliyin secara pribadi untuk menggunakan hak pribadinya dalam mengikuti pemilu. Namun, kata dia, yang tidak diperbolehkan dan dilarang adalah menggunakan lembaga NU.

“Sebagai pribadi ikut kesana kemari, itu hak pribadinya. Kalau menggunakan lembaga, tidak boleh. Bukan calon atas nama NU, tapi kalau ada pengurus NU kemudian menggunakan lembaga NU untuk kegiatan politik praktis, langsung kita tegur,” tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya