Soroti Kasus Pemerasan, DPR: Paspampres Digaji Negara untuk Lindungi WNI

3 Tampang Oknum TNI Terduga Pelaku Penganiayaan
Sumber :
  • IG: lovers_polri

Jakarta – Prajurit Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres), Praka RM beserta dua rekannya yang juga prajurit TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur dengan motif pemerasan hingga tewas.

Oknum TNI Diduga Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil, Panglima: Jika Terbukti, Tindak Tegas!

Menanggapi peristiwa itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, penganiayaan WNI oleh siapapun itu tidak bisa dibenarkan. Menurut Sukamta, sudah menjadi tugas di dalam konstitusi negara itu, bahwa TNI wajib melindungi segenap warga negara dan tumpah darah Indonesia.

“Apalagi kalau itu dilakukan oleh aparat negara alat keamanan, maka kriminalnya nilainya itu berlipat-lipat,” kata Sukamta dalam keterangannya diterima Rabu, 30 Agustus 2023.

DPR Khawatirkan Jumlah Capres Terlalu Banyak karena MK Hapus Presidential Threshold

Lebih lanjut, Sukamta mengatakan bahwa aparatur negara seharusnya berguna melindungi Warga Negara Indonesia. Sehingga, sudah seharusnya pemerintah lewat Panglima TNI memberikan hukuman seberat-beratnnya kepada pelaku.

“Mereka tuh harusnya digaji negara untuk melindungi WNI maka sudah seharusnya pemerintah, Panglima TNI, membuat (aturan) siapa pun yang melakukan itu mendapat hukuman yang seberat-beratnya dan sekaligus memastikan bahwa yang demikian ini tidak terulang lagi,” kata Sukamta.

Ini Peran 5 Pembunuh Eks TNI Diduga Diotaki Serka HS, Motifnya Mobil Rental

Politikus PKS itu menekankan bahwa siapapun, terlebih Paspampres yang merupakan pasukan dengan tugas sangat spesifik dan dilatih sangat spesifik untuk melindungi presiden, seharusnya punya karakter yang kuat.

“Bukan untuk menganiaya warga negara tetapi mestinya melindungi presiden dengan segala pengorbanannya untuk keselamatan dan kebaikan presiden,” ujarnya.

Karema itu, dirinya meminta kepada Panglima TNI untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan secukupnya guna memastikan kejadian semacam itu tidak terulang kembali. 

“Tidak ada lagi anggota TNI, apalagi yang punya kemampuan keterampilan khusus, kedudukan khusus, untuk menggunakannya melawan warga negara Indonesia yang tidak bersalah,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya