KPU Akan Revisi Aturan Pemilu setelah MK Bolehkan Kampanye Politik di Kampus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa lembaganya segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Ada Potensi Banjir, KPU Tangerang Pastikan Logistik Pilkada Sudah Terdistribusi 100 Persen

"Sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023, kami akan melakukan revisi PKPU, terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.

Dia menyatakan revisi PKPU itu saat ini sedang dalam penyusunan draf. Selain itu, KPU harus mendiskusikan dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, partai politik dan lembaga terkait. Nantinya PKPU itu akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR.

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Tangerang Tegur KPU Soal Penertiban Alat Peraga Kampanye

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

KPU akan mengatur lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye pemilu hanya perguruan tinggi. Hasyim menjelaskan perguruan tinggi merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang seluruh civitasnya sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.

Pilkada 2024: Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Pencoblosan di TPS

Ia menegaskan hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, yang melarang pelibatan warga negara yang belum masuk kategori pemilih dalam acara kampanye. "Kalau di Sekolah Menengah Atas (SMA) 'kan masih sebagian di bawah 17 tahun, dan sebagian sudah 17 ke atas," katanya.

Pada 15 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU UU Pemilu) yang diajukan oleh Handrey Mantiri, .

Para Pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi, saat mengucapkan amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023.

MK dalam amar putusan tersebut juga menyatakan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya