DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Ilustrasi rapat paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Jakarta – DPR RI telah menetapkan 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.

"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat paripurna.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

"Setuju," jawab para peserta sidang diiringi ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.

Ilustrasi Paripurna DPR

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Sebelum menyatakan hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) terlebih dulu menyampaikan laporan hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2023.

Politikus PPP itu menjelaskan, pemerintah mengusulkan tiga RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023. 

Ketiga RUU usulan pemerintah ini di antaranya, RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU tentang Penilai, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

Awiek mengatakan, RUU Penilai dianggap penting oleh pemerintah untuk mengatur profesi penilai atau appraisal yang punya peran strategis di sektor pembangunan perekonomian nasional.

Kemudian, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional dinilai menjadi payung hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara.

Sementara itu, DPR mengusulkan satu RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, yakni RUU tentang Permuseuman. 

"Maka dapat kami sampaikan bahwa prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan tiga RUU diusulkan oleh DPD RI," kata Awiek. Namun dia tidak menerangkan apa saja 42 RUU itu dalam rapat paripurna kali ini.

ilustrasi anak bermain ponsel

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Australia sedang membuat aturan baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024