DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023
- VIVAnews/Anwar Sadat
Jakarta – DPR RI telah menetapkan 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat paripurna.
"Setuju," jawab para peserta sidang diiringi ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.
Sebelum menyatakan hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) terlebih dulu menyampaikan laporan hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2023.
Politikus PPP itu menjelaskan, pemerintah mengusulkan tiga RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023.
Ketiga RUU usulan pemerintah ini di antaranya, RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU tentang Penilai, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.
Awiek mengatakan, RUU Penilai dianggap penting oleh pemerintah untuk mengatur profesi penilai atau appraisal yang punya peran strategis di sektor pembangunan perekonomian nasional.
Kemudian, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional dinilai menjadi payung hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara.
Sementara itu, DPR mengusulkan satu RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, yakni RUU tentang Permuseuman.
"Maka dapat kami sampaikan bahwa prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan tiga RUU diusulkan oleh DPD RI," kata Awiek. Namun dia tidak menerangkan apa saja 42 RUU itu dalam rapat paripurna kali ini.