NasDem soal Caleg Eks Koruptor: Kita Serahkan ke Rakyat Terserah Pilih yang Mana
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua DPP Partai NasDem Effendi Choirie alias Gus Choi buka suara soal temuan Indonesia Police Watch (IPW) mengenai adanya bakal calon legislatif (caleg) yang sebelumnya merupakan mantan narapidana korupsi atau koruptor.
Gus Choi menyatakan, tidak ada aturan legal yang melarang eks koruptor maju sebagai bakal caleg pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selagi hak politiknya tak dicabut.Â
Meski pada dasarnya, setiap masyarakat ingin memiliki pemimpin dengan rekam jejak yang bersih tanpa pernah tersandung kasus apapun.
"Pertama secara legal formal pasti diperbolehkan, cuma secara moral, kita ingin caleg-caleg itu memang punya jejak rekam yang bersih, yang baik, itu harapan kita. Tapi fakta di lapangan banyak caleg yang dulunya punya (kasus). Itu kan masing-masing partainya punya kebijakan," ucap Gus Choi kepada wartawan, dikutip Senin, 28 Agustus 2023.
Terkait dengan adanya eks koruptor yang menjadi caleg dari Partai Nasdem, Gus Choi menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat. Sebab, yang memilih caleg tersebut merupakan rakyat.Â
"Jadi semua kita serahkan kepada rakyat. Kalau sudah direkrut apakah di NasDem atau partai lain karena Pileg ini suara terbanyak bukan partai yang menentukan, maka kita serahkan kepada rakyat, terserah rakyat pilih yang mana," ungkapnya.
Meski demikian, Gus Choi ingin masyarakat tetap melek terhadap masa lalu dan rekam jejak dari tiap bakal caleg yang maju.Â
"Betul rakyat harus melek masa lalu, rakyat harus memelototi jejak setiap caleg, setiap calon presiden, calon wakil presiden," ucapnya.
"Periode ke depan saya kira kita harus sama-sama komitmen, sama-sama memiliki apa namanya semangat yang sama bahwa calon pemimpin ke depan harus bersih, tidak ada problem hukum, tidak ada jejak yang buruk sehingga Indonesia dipimpin oleh orang yang baik," tandas Gus Choi.
Sebelumnya diberitakan, ICWÂ mengungkap ada 15 mantan koruptor yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) di DPR dan bakal caleg di DPD.
Temuan itu diperoleh ICW setelah menganalisis Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPD yang telah dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Adapun 15 nama yang dimaksud, terdiri dari 9 caleg DPR dan 6 lainnya caleg DPD.
"Total mantan terpidana korupsi yang menjadi bakal caleg berjumlah 15 orang," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, dikutip Senin, 28 Agustus 2023.Â
Kurnia menekankan, hasil analisa itu hanya berdasarkan DCS untuk klaster DPR saja. Bukan tidak mungkin, ada banyak eks koruptor lagi yang ikut maju dalam pencalonan anggota legislatif di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Â