PPP Akan Ikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Capres-Cawapres
- ANTARA/Ananto Pradana
Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono mengaku akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ia menyebutkan, MK akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memutuskannya. "Jadi apa yang nanti terjadi tentu atas kepatutan ya terhadap undang-undang ini itu adalah tentu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi secara mutlak," kata Mardiono kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
"Apakah itu tuntutan kedua belah pihak yang satu mengajukan tuntutan agar usia minimal capres dan cawapres itu adalah 35 tahun lah tentu Mahkamah Konstitusi akan melakukan kajian sebelum mengambil keputusan," katanya menambahkan.
Mardiono mengatakan, sah-sah saja jika memang ada pihak yang mempunyai kepentingan dalam gugatan batas usia capres dan cawapres tersebut.
"Oleh karena itu sepanjang memang itu memiliki legal standing yaitu kan sah-sah saja Kemudian terkait dengan soal, apakah uji materi terhadap mereka yang mengajukan terkait dengan kepentingan-kepentingan tertentu yaitu misalnya terhadap orang yang memiliki kepentingan mencalonkan seorang presiden dan wakil presiden yang usianya belum tercapai," katanya.
Selain itu, gugatan tersebut juga menjadi hak setiap warga negara di Indonesia. Jika gugatan itu dikabulkan terhadap orang tertentu dan memiliki legal standing, Mardiono tak mempermasalahkannya.
"Saya sampaikan andai kata itu terjadi terhadap orang yang memiliki legal standing kemudian itu mereka memiliki kepentingan itu itu juga tidak diharamkan ya itu sah-sah saja karena sebagai seorang warga negara menggunakan hak-hak hukumnya di dalam negara ini itu," ujarnya.
Sebagai informasi, syarat usia capres dan atau cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK, yakni dengan gugatan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Uji materi terutama difokuskan pada norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana menekankan pada konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atas norma yang mensyaratkan batas minimal capres/cawapres di usia 40 tahun.
"Artinya, norma tentang capres/cawapres paling rendah usia 40 tahun harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal capres/cawapres dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden,” kata salah satu penggugat di MK, Rudy Hartono, seorang advokat dari Malang Jawa Timur. Gugatan tersebut diajukan pada Jumat,18 Agustus 2023.
Argumentasi yang dibangunnya, adalah berlandaskan pada aspek yuridis, sosiologis dan filosofis. Dia menjelaskan, Presiden punya kedudukan yang sentral dalam negara, baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan.
“Pengaturan mengenai batas minimal dan batas maksimal usia capres merupakan pengejawantahan dari syarat konstitusional calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 “mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”,” ujarnya.
Untuk itu, menurutnya batas usia capres/cawapres harus dilihat dari sisi konstitusional. Dimana harus mampu secara rohani dan jasmani yang menjadi syarat Presiden dan Wakil Presiden.