Megawati Tegaskan PDIP Tidak Sedang Panik karena Dinamika Politik Jelang Pemilu 2024

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Ganjar Pranowo di DPD PDIP DIY
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

Yogyakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partai berlambang banteng moncong putih itu tidak dalam kondisi panik di tengah dinamika politik menjelang Pemilu 2024 belakangan ini.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Megawati mengemukakan hal itu ketika memberikan arahan kepada para kader PDIP di kantor PDIP DI Yogyakarta, Yogyakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.

"Tadi pagi sebelum berangkat saya baca koran. Ada satu koran yang kayaknya saya sendiri mikir kok sentimen sama PDI Perjuangan. Padahal, saya enggak pernah ganggu dia. Koran itu bilang, wah, sekarang PDI Perjuangan panik. Lho, panik apanya?" kata Megawati disambut tawa peserta.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Ilustrasi simbol PDIP dalam Peringatan Bulan Bung Karno 2023

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Merespons pemberitaan yang mengesankan PDIP sedang panik, presiden ke-5 RI itu mengaku sudah berbicara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto bahwa dirinya ingin membuat rapat besar dengan mengundang seluruh ketua umum partai politik.

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

"Yuk, bikin rapat yang gede lagi, undang semua ketua umum biarin lihat PDI Perjuangan siap apa tidak? Panik apa tidak?" ujar dia disambut tepuk tangan hadirin.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri bacapres Ganjar Pranowo itu, Megawati juga mengaku heran soal munculnya kesan di publik seolah hubungannya dengan Presiden Joko Widodo saat ini sedang berjarak.

Menurut Megawati, untuk menepis seluruh anggapan itu, cukup dibuktikan dengan perjuangan seluruh kader PDIP di berbagai lini untuk terus turun ke bawah melayani rakyat.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya