Megawati Usul KPK Dibubarkan, Novel Baswedan Bilang "Terserah"

Eks penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKNovel Baswedan merespons pernyataan presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang meminta agar lembaga antirasuah itu dibubarkan karena dinilai tak efektif.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Novel tidak mempermasalahkan jika pemerintah membubarkan KPK tapi pemberantasan korupsi harus tetap berjalan. 

"Kalau dibubarkan, ya, terserah saja. Tapi kan kita harus tahu bahwa memberantas [korupsi] wajib dilakukan; kalaupun seandainya pemerintah untuk memberantas korupsi pakai alat lain, ya, silakan," kata Novel kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri

Photo :
  • Dok. PDIP

Menurut Novel, akan menjadi masalah jika pemerintah membubarkan KPK tanpa menindaklanjuti pemberantasan tindak pidana korupsi.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengaku pernah meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK karena dinilai sudah tidak efektif.

"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, sudah deh, bubarin aja KPK itu, Pak. Jadi, menurut saya, enggak efektif. Ibu nih kalau ngomong cespleng," ujar Megawati dalam Acara BPIP di Jakarta, Senin.

Ia menyebut, semestinya KPK melihat ke bawah atau turun langsung ke rakyat dan menegakkan hukum di Indonesia, salah satunya, memberantas pelaku korupsi sampai ke akarnya.

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

"Hayo, kalian pergilah ke bawah, lihat rakyat yang masih miskin, ngapain kamu korupsi akhirnya masuk penjara juga, bohong kalau enggak kelihatan, persoalannya penegak hukumnya mau tidak menjalankan hukum di Indonesia ini yang sudah kita buat--itu persoalannya," kata dia.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024