Tak Setuju Wacana Penetapan PPHN oleh Bamsoet, Qodari Usul Jabatan Presiden 5 Periode

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.
Sumber :
  • Ridho Permana

Jakarta – Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari tidak sependapat dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet soal pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai produk hukum yang dapat mencegah, sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara. 

Prabowo Sampaikan Ucapan Natal, Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia yang Damai dan Sejahtera

Penetapan PPHN diwacanakan Bamsoet dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023, di Gedung Nusantara MPR RI/DPR RI/DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Pidato Ketua MPR RI Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR RI.

Photo :
  • Youtube DPR RI
Plus dan Minus Bila Jokowi Bikin Partai Baru

Qodari menilai, pembahasan mengenai penetapan PPHN itu akan menjadi masalah dikemudian hari jika nantinya presiden terpilih tidak memiliki visi misi sesuai PPHN.

Sehingga, dalam konteks itu, Qodari mengusulkan wacana tandingan dalam kesempatan amendemen UUD 1945, yakni mengajukan masa jabatan presiden menjadi selama 5 periode untuk menuntaskan pembangunan.

Menkum Sebut Recovery Aset Lebih Baik daripada Menghukum Koruptor

“PPHN itu problematik, kan Bamsoet mengusulkan PPHN, saya bilang kalau ada calon presiden yang visi misinya tidak sama dengan PPHN dan dia menang apa yang terjadi apa MPR mau meng-impeach terpilih, kan salah,” ujar Qodari, dalam keterangannya yang dikutip Selasa 22 Agustus 2023.

Dikatakan Qodari, di satu sisi ada potensi presiden terpilih digulingkan oleh MPR karena tidak sesuai PPHN. Bersamaan dengan itu, mayoritas rakyat yang memilihnya pasti akan marah dan menimbulkan kegaduhan politik yang bisa berimbas ke krisis ekonomi. Sisi lainnya, MPR juga akan disalahkan jika membiarkan seorang presiden melakukan pelanggaran konstitusi.

“Pertama, karena melanggar PPHN kemudian di impeach rakyat kan marah, rakyat yang pilihkan, yang kedua kalau dibiarin saja, melanggar konstitusi dong,” ucapnya.

Untuk itu, kata Qodari, demi keberlangsungan pembangunan Indonesia dalam jangka panjang, maka pembahasan amendemen UUD 1945 perlu mengubah masa periode jabatan presiden dari maksimal dua periode menjadi lima periode.

“Jadi saya mengusulkan kalau untuk niatnya itu untuk memastikan pembangunan jangka panjang berjalan itu amendemen boleh 5 periode saja, karena sudah menjadi semacam kesepakatan bahwa dalam jangka panjang itu 25 tahun dan pembangunan membutuhkan 25 tahun,” jelasnya.

Qodari menerangkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan stigma negatif soal jabatan presiden terlalu lama, sebab hal itu menurutnya tergantung daripada hasil kepuasan dari kinerja presiden itu sendiri. Pasalnya, tidak ada jaminan seorang akan menjabat selama lima periode karena setiap lima tahun sekali akan dikocok ulang dan dipilih kembali oleh rakyat. 

“Kalau rakyat tidak setuju jangan kan lima periode, dua periode juga gak bisa karena tiap lima tahunnya ada pemilu,” ungkapnya.

Selain itu Qodari juga setuju jika gubernur dipilih oleh seorang presiden, kecuali bupati atau wali kota. Hal itu mengingat fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah yang tugasnya semacam orkestrator terhadap pemerintahan kabupaten/kota.

“Saya pribadi melihatnya pertama gubernur, gubernur itu kalau menurut saya sih dipilih oleh presiden saja, kenapa? Karena gubernur itu wakil pemerintah di daerah begitu dia dipilih dia bisa beda dengan pusat bisa beda dengan presiden,” ucapnya.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Dalam diskusi Rakernas GAMKI bertajuk “Menilik Kompleksitas Pemilu Serentak 2024” itu, Qodari mencoba menguji inisiatif mahasiswa yang hadir dengan melempar pertanyaan terkait persoalan kebangsaan, khususnya soal wacana Amandemen UUD 1945 yang dihembuskan oleh Bambang Soesatyo. 

Pada kesempatan itu, Qodari juga secara spontan memberikan beasiswa kepada dua aktivis GAMKI yang punya inisiatif dan berhasil menjawab pertanyaan dengan tepat terhadap pertanyaan yang diajukannya.

Beasiswa tersebut diberikan kepada Biaton Nardo Simarmata, aktivis GAMKI asal Lampung. Saat ini, Biaton kuliah di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kampus Jakarta. 

Sementara itu, satu lagi bernama Hendra Simanjuntak, aktivis GAMKI asal Medan. Saat ini Hendra kuliah di Universitas Negeri Medan (Unimed). Qodari memberikan beasiswa pendidikan masing-masing sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk apresiasi kepada keduanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya