Tuntut Pembayaran SHT, Massa Pensiunan PTPN Long March dari Kebun Teh di Puncak ke Istana

Ratusan orang yang mewakili ribuan pensiunan perusahaan milik negara PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) mengelar aksi unjuk rasa dari perkebunan teh di Puncak, Bogor, Jawa Barat, menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin 21 Agustus 2023.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

Bogor – Ratusan orang yang mewakili ribuan pensiunan perusahaan milik negara PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) mengelar aksi unjuk rasa dengan berjalan kaki dari perkebunan teh di Puncak, Bogor, Jawa Barat, menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin 21 Agustus 2023.

Tak Hanya Urus Kelapa Sawit, BPDPKS Ganti Nama Jadi Badan Pengelola Dana Perkebunan

Aksi yang tergabung dalam Solidaritas Purna Karya Anak Perusahaaan Holding Perkebunan PTPN (Sapaham Sahati) tersebut sebagai bentuk protes untuk menuntut agar Santunan Hari Tua (SHT) mereka segera diberikan oleh pemerintah kepada 5.000 pensiunan sebesar Rp360 miliar.

"Kami long mach dari Cisarua, Kebun Teh, sampai Jakarta menuju tiga titik, DPR RI, Kementerian BUMN, dan Istana Presiden RI," kata Koordinator Aksi Sapaham Sahati di Bogor.

Pensiun Bahagia, Finansial Aman: Panduan Lengkap Mengelola Uang di Masa Tua

Ratusan orang yang mewakili ribuan pensiunan perusahaan milik negara PT Perkebun

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Para pendemo yang sebagian besar lansia itu berteriak dan meminta agar negara membayarkan SHT. "Pak Presiden Jokowi bayar SHT kami rakyat," teriak masa yang sempat membuat kepadatan arus lalu lintas.

Program Hilirisasi Diminta Berpihak kepada Petani

Eeng meyampaikan, Sapaham Sahati adalah Solidaritas Purna Karya Anak Perusahaaan Holding Perkebunan PTPN VIII Bandung yang akan menuntut SHT diberikan ke setiap individu. Ada 5.000 orang pensiunan yang saat ini masih menanti santunan tersebut. Mereka mengaku SHT belum dibayarkan sejak empat tahun silam.

Pemerintah, katanya, berdalih tidak diberikannya santunan tersebut karena kinerja. Padahal di dalam perjanjian kerja bersama di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan SK pensiun, setiap karyawan yang dipensiunkan harus diberikan SHT.

"Kami rata-rata sudah mengabdi di atas tiga puluh tahun semua; mereka itu memimpikan selama 32 tahun itu untuk mendapatkan santunan hari tua, ternyata penantian selama 32 tahun itu hanya impian kosong belaka," katanya.

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • vivanews/Andry

Pimpinan para pensiunan, yang tergabung dalam Sapaham Sahati, Yani Dahyani, menyampaikan bahwa ratusan orang yang hadir pada hari ini mewakili 5.000 pensiunan.  Total jika dijumlahkan santunan hari tua yang belum diberikan bernilai Rp 360 miliar.

"Kami yang datang saja 27 miliar, ini aspirasi kami karena perusahaan telah melakukan pelanggaran perundang-undangan ketenagakerjaan, sudah wanprestasi untuk menunaikan kewajibannya membayar santunan hari tua bagi para pensiunan," katanya.

PT PN VIII adalah perusahaan BUMN yang berada di wilayah Jawa Barat dan Banten yang merupakan bagian dari PT PN Holding yang usaha dibidang kelapa sawit, karet, dan teh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya