KPU Akui Typo saat Update Daftar Calon Bacaleg DPR RI, Seharusnya 9.919 Orang
- vivanews/Andry Daud
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengaku ada kesalahan saat melakukan update data daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI.
Dari data yang dilihat VIVA, terdapat total seluruh partai politik (parpol) mendaftarkan calegnya sebanyak 9.919 orang.
Kesalahan yang dilakukan oleh pihak KPU adalah typo pada saat input data dalam konferensi pers Jumat lalu.
"Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah (tetap 9.919), hanya terjadi typo input data slide presentasi pada saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu, 20 Agustus 2023.
Adapun KPU RI sebelumnya menetapkan sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Jumlah tersebut merupakan bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS).
Idham menjelaskan, dari seluruh bacaleg itu, sembilan orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas. Mereka merupakan bacaleg dari PPP, Golkar, Nasdem, PKS, PBB, Perindo, dan PSI.
"Total disabilitas itu sebanyak sembilan orang disabilitas. Satu disabilitas sensorik rungu, satu netra, tujuh disabilitas fisik. Ini yang tersebar tiga orang di PPP, satu orang di Partai Golkar, satu di Partai Nasdem, satu di PKS, satu di PBB, satu Partai Perindo, satu di PSI," ujarnya.
Sementara itu, bacaleg di tahapan DCS berdasarkan kategori usia, terbanyak berusia 41 sampai 50 tahun, yakni dengan jumlah 2.743 calon. Kemudian kategori usia bacaleg dengan jumlah terendah, yakni lebih dari 60 tahun dengan 1.237 calon.
Sementara itu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengaku menemukan adanya ketidaksinkronan total jumlah caleg yang memenuhi syarat, dan total jumlah caleg hasil penjumlahan caleg laki-laki dan perempuan.
Data KPU mencatat jumlah caleg yang memenuhi syarat sebanyak 9.925 caleg. Namun, angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan, yang kalau ditotalkan menjadi 9.919.
“Ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS di atas bersumber dari ketidakcermatan KPU menginput dan menjumlahkan caleg yang menenuhi syarat pada 3 parpol yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang,” kata Peneliti FORMAPPI, Lucius Karus kepada awak media, Sabtu, 19 Agustus 2023.