Batas Usia Maksimal Capres Digugat, di Atas 70 Tahun Dinilai Tidak Produktif

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta – Syarat usia capres dan atau cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Yakni dengan gugatan permohonan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pesan Prabowo ke Calon Kepala Daerah: Menang Jadi Pemimpin Semua, Kalah Harus Bekerja Sama

Uji materi terutama difokuskan pada norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana menekankan pada konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atas norma yang mensyaratkan batas minimal capres/cawapres di usia 40 tahun.  

"Artinya, norma tentang capres/cawapres paling rendah usia 40 tahun harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal capres/cawapres dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden,” kata salah satu penggugat di MK, Rudy Hartono, seorang advokat dari Malang Jawa Timur. Gugatan tersebut diajukan pada Jumat kemarin 18 Agustus 2023.

Presiden Prabowo Subianto: Terserah Rakyat, Pilih yang Baik, Bagus Semuanya

Argumentasi yang dibangunnya, adalah berlandaskan pada aspek yuridis, sosiologis dan filosofis. Jelasnya, Presiden punya kedudukan yang sentral dalam negera, baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan.

“Pengaturan mengenai batas minimal dan batas maksimal usia capres merupakan pengejawantahan dari syarat konstitusional calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 “mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”,” jelasnya. 

Wapres Filipina yang Ancam Bunuh Presidennya Siap Hadapi Pemakzulan

Untuk itu, menurutnya batas usia capres/cawapres harus dilihat dari sisi konstitusional. Dimana harus mampu secara rohani dan jasmani yang menjadi syarat Presiden dan Wakil Presiden.

“Frasa “mampu secara jasmani dan rohani” semestinya tidak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres/cawapres, tetapi juga diatur batas maksimal usia capres/cawapres. Karena dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal),” jelas Rudy. 

Dari sisi sejarah, jelas dia, Presiden RI sejak pertama menjabat tidak ada yang pernah berusia 70 tahun ke atas. Seperti jelas dia, Soekarno menjabat pertama kali pada usia 44 tahun, Soeharto 46 tahun, BJ Habibie 62 tahun, KH Abdurrahman Wahid 59 tahun, Megawati 54 tahun, SBY 55 tahun, dan Jokowi 53 tahun.  

“Apalagi bila merujuk indikator yang dirilis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa life expectancy of birth atau angka harapan hidup saat lahir masyarakat Indonesia pada tahun 2022 berada di angka 68,25 tahun. Artinya, kemampuan jasmani dan rohani penduduk Indonesia rata-rata di usia 68,25 tahun,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, batas usia juga sebagai pengukuhan dari sistem presidensial. Yang mana, keberadaan Presiden dan Wakilnya adalah yang mampu jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas kenegaraan. Menurutnya, pembatasan usia maksimal tidaklah melanggar HAM.
  
“Pengaturan mengenai batas maksimal capres/cawapres tidak masuk kategori tindakan diskriminatif. Sebagaimana dalam Pasal 2 International Convenant on Civil on Political Rights,” katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin

Ketua DPD RI Nilai Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Harus Mendukung Program Pemerintah Pusat

Ketua DPD Sultan B Najamuddin berharap pilkada serentak 2024 dapat menghasilkan kepala daerah yang mendukung dan mampu terjemahkan kebijakan dan program pemerintah pusat.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024