KPU Tetapkan 9.925 Daftar Calon Sementara Bacaleg DPR RI

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Jumlah tersebut merupakan bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS).

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Anggota KPU, Idham Holik menegaskan dari 10.323 orang total bacaleg yang diajukan, hanya 127 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Angka tersebut merupakan bacaleg dari seluruh parpol peserta Pemilu 2024.

"Dari 10.185 orang ini yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang caleg," kata Idham Holik saat konferensi pers, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2023.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Idham menjelaskan, dari seluruh bacaleg itu, sembilan orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas. Mereka merupakan bacaleg dari PPP, Golkar, Nasdem, PKS, PBB, Perindo, dan PSI.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

"Total disabilitas itu sebanyak sembilan orang disabilitas. Satu disabilitas sensorik rungu, satu netra, tujuh disabilitas fisik. Ini yang tersebar tiga orang di PPP, satu orang di Partai Golkar, satu di Partai Nasdem, satu di PKS, satu di PBB, satu Partai Perindo, satu di PSI," ujarnya.

Sementara itu, bacaleg di tahapan DCS berdasarkan kategori usia, terbanyak berusia 41 sampai 50 tahun, yakni dengan jumlah 2.743 calon. Kemudian kategori usia bacaleg dengan jumlah terendah, yakni lebih dari 60 tahun dengan 1.237 calon.

Berikut ini rentang usia bacaleg berdasarkan DCS yang ditetapkan KPU:
1. 21 sampai 30 tahun: 1.507 bakal calon
2. 31 sampai 40 tahun: 1.757 bakal calon
3. 41 sampai 50 tahun: 2.743 bakal calon
4. 51 sampai 60 tahun: 2.681 bakal calon
5. Lebih dari 60: 1.237 bacaleg

Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024