KPU Tetapkan 9.925 Daftar Calon Sementara Bacaleg DPR RI
- vivanews/Andry Daud
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Jumlah tersebut merupakan bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS).
Anggota KPU, Idham Holik menegaskan dari 10.323 orang total bacaleg yang diajukan, hanya 127 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Angka tersebut merupakan bacaleg dari seluruh parpol peserta Pemilu 2024.
"Dari 10.185 orang ini yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang caleg," kata Idham Holik saat konferensi pers, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2023.
Idham menjelaskan, dari seluruh bacaleg itu, sembilan orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas. Mereka merupakan bacaleg dari PPP, Golkar, Nasdem, PKS, PBB, Perindo, dan PSI.
"Total disabilitas itu sebanyak sembilan orang disabilitas. Satu disabilitas sensorik rungu, satu netra, tujuh disabilitas fisik. Ini yang tersebar tiga orang di PPP, satu orang di Partai Golkar, satu di Partai Nasdem, satu di PKS, satu di PBB, satu Partai Perindo, satu di PSI," ujarnya.
Sementara itu, bacaleg di tahapan DCS berdasarkan kategori usia, terbanyak berusia 41 sampai 50 tahun, yakni dengan jumlah 2.743 calon. Kemudian kategori usia bacaleg dengan jumlah terendah, yakni lebih dari 60 tahun dengan 1.237 calon.
Berikut ini rentang usia bacaleg berdasarkan DCS yang ditetapkan KPU:
1. 21 sampai 30 tahun: 1.507 bakal calon
2. 31 sampai 40 tahun: 1.757 bakal calon
3. 41 sampai 50 tahun: 2.743 bakal calon
4. 51 sampai 60 tahun: 2.681 bakal calon
5. Lebih dari 60: 1.237 bacaleg